Rabu, 23 Desember 2009

Crown Capital Siapkan Langkah Hukum Kpd TPI

Crown Capital Siapkan Langkah Hukum Kepada TPI
Kamis, 24 December 2009 11:36 WIB

Jakarta. (tvOne)

Crown Capital Global Limited selaku pemohon palit terhadap PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), sedang menyiapkan langkah hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi TPI.

Kuasa Hukum Crown Capital Global Limited, Ibrahim Senen mengatakan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (24/12), bahwa beberapa opsi masih terbuka untuk menanggapi putusan MA tersebut. Opsi itu antara lain adalah dengan melakukan peninjauan kembali (PK), terkait dengan penerapan hukum atau dengan mengajukan bukti baru untuk melakukan gugatan perdata. Menurutnya gugatan perdata itu, bisa dalam bentuk wan prestasi atau perbuatan melawan hukum.

Ibrahim Senen mengatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu, karena memang demikian kompleksnya masalah sub bond (surat utang) itu maka patut dipertanyakan, bahwa pada saat itu yang melakukan pengaturan penempatan selaku agen itu adalah PT. Bhakti Investama.

Selain itu, katanya, pihaknya juga akan melayangkan gugatan pidana terkait adanya penyimpangan laporan keuangan TPI. Menurut Ibrahim, upaya gugatan hukum pidana itu dilakukan terkait dugaan adanya manipulasi, pembohongan atau penipuan, sehingga pada akhirnya seolah-olah pihaknya terjebak dengan pembiasan itu.

Crown Capital juga telah menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) terkait dengan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan TPI yang diduga dilakukan bersama oleh Media Nusantara Citra (MNC) dan MNC TV. Karena itu, pihaknya segera mempelajari putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi TPI atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, Ibrahim Senen mengaku hingga kini pihak Crown Capital Global Limited belum menerima salinan putusan MA yang membatalkan pailit TPI tersebut. Ibrahim menilai, keluarnya putusan kasasi MA bukan berarti Crown Capital tidak dapat melakukan tindakan hukum. Selain itu, dalam kasasi itu MA melihat dari dua aspek yang berbeda yaitu penerapan hukum dan penilaian fakta dari pailit TPI itu. "Kalau terkait dengan penilaian fakta, MA tidak boleh menilai fakta, karena dia hanya menilai berdasarkan penerapan hukum. Kalau ini dalam konteks hukum ada proses-proses yang harus dilalui, tentu akan kita siapkan," katanya.

Selain itu, ia juga menyayangkan sikap debitur TPI dan kuasa hukum Direksi TPI yang tidak menghadiri rapat verifikasi pailit TPI pada Rabu (23/12), padahal hakim pengawas juga belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Undang-undang, secara tegas dan nyata menyatakan bahwa direksi harus hadir. Ia menduga, Ketidakhadiran itu karena adanya upaya pembentukan opini publik yang terlihat dari pengumuman yang dilakukan di sejumlah media massa, agar kreditur tidak hadir dalam verifikasi. "Tetapi ini dibuktikan, bahwa hari ini rapat verifikasi berjalan seperti biasa tidak ada yang aneh-aneh terjadi terkecuali ketidakhadiran dari TPI," jelasnya.

"Pengumuman yang dilakukan TPI di media massa itu telah melanggar ketentuan UU. Saya sedang menyusun satu laporan kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) terkait apa yang dilakukan kuasa hukum TPI. Karena advokat itu, berdasarkan ketentuan undang-undang wajib untuk tidak melanggar UU," Tambahnya.

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta dolar AS kepada Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut.

Menurut Crown Capital, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tahun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan. Atas tuntutan tersebut, pada 14 Oktober 2009, TPI dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menyatakan, Crown Capital Global Ltd terbukti sebagai kreditur dari TPI yang memiliki hak tagih atas surat utang obligasi jangka panjang senilai 53 juta dolar AS yang tidak terbayarkan hingga saat ini, terhitung sejak jatuh tempo pada 24 Desember 2006.

Pihak TPI juga dinilai tidak dapat menunjukkan bukti transfer dana, berdasarkan catatan pada rekening koran BNI senilai 53 juta dolar AS sebagai bentuk pelunasan utang terhadap obligasi dimaksud.

Selain itu, majelis menyatakan TPI telah terbukti memiliki utang kepada beberapa kreditur lainnya yang jatuh tempo dan belum terbayarkan, yakni Asian Venture Finance Limited senilai 10,325 juta dolar AS, serta utang kepada beberapa perusahaan lainnya, diantaranya kepada TVRI dan PT Media Nusantara Citra (MNC). (Ant)

hm
Bookmark and Share

Ancaman UU ITE terhadap Kebebasan berpendapat

by Firdaus Copy Isnanto 24 Des 2009
Penulis:


Tak peduli faktanya benar atau tidak, kalau Anda berani mengkritik, silakan tanggung risiko digugat pidana dan perdata oleh pihak yang mengaku tercemar nama baiknya atau merasa terhina oleh kritikan Anda. Seorang konsumen yang kecewa pada sebuah produk atau jasa, bahkan dirugikan, kini "dilarang" mengkritik produsen atau curhat di ruang publik. Nerimo sajalah. Begitukah pesan yang ingin disampaikan oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap para pengguna Internet? Khususnya bagi yang memanfaatkan Internet juga sebagai media mengeluh atau mengkritik?

Kita masih ingat nasib Prita Mulyasari. Ibu dua balita ini semula hanya menceritakan pelayanan yang diterimanya di RS Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang di sebuah miling list. Ia lalu meyakini bahwa RS itu telah melakukan penipuan, atau setidaknya kelalaian. Namun, bukannya ganti rugi, ia malah mendapatkan tuntutan hukum dari pihak RS Omni. Iktikad Prita sebenarnya sederhana, ia ingin berbagi pengetahuan kepada teman-temannya di milis itu, agar tidak mengalami nasib serupa. Karena surat langsung ke Manajemen RS menurutnya tak ditanggapi positif, maka wajarlah ia curhat kepada teman-temannya. Akibat berbagi pengalaman itu, Prita kini tengah menghadapi tuntutan hukum dari RS Omni. Pasalnya: pencemaran nama baik.

Kasus ini seolah ingin memberi peringatan kepada para konsumen agar tak coba-coba mengeluhkan produk, jasa, atau pelayanan buruk apa pun yang diterimanya kepada publik.

Kasus ini juga mengingatkan kita pada kriminalisasi email di miling list Forum Pembaca Kompas yang mendera Narliswandi (Iwan) Piliang. Wartawan ini dituntut oleh Alvin Lie akibat tulisannya soal anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional itu. Seorang wartawan seperti Iwan 'untunglah' tentu mempunyai kredibilitas, pengetahuan, dan wawasan tentang bagaimana cara menyikapi sebuah tuntutan. Bagaimana jika korban kriminalisasi itu adalah kalangan konsumen yang awam hukum?

ICT dan ITE
Kasus yang menimpa Prita memang rumit. Keluhannya dicantolkan ke Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bab VII (Perbuatan yang Dilarang) Pasal 27 ayat 3. Yakni, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Mumpung belum ada UU lain yang dianggap pas mengurus kasus semacam Prita ini, maka pihak RS Omni pun segera memanfaatkan UU yang ada, UU ITE.

Keluhan dan penilaian yang disampaikan oleh Prita sebenarnya berupa informasi yang bisa menjadi pengetahuan bagi konsumen lain untuk memutuskan ke mana harus berobat. Caranya untuk menyampaikannya melalui media elektronik, yakni milis, juga sangat wajar. Karena, internet sebagai salah satu alat teknologi informasi memang praktis menjadi media pertukaran informasi dan pengetahuan. Namun, dengan adanya kasus yang menimpa Prita, atau juga Iwan Piliang, kini publik seolah dibikin takut untuk memanfaatkan ICT (information & comunication technology) untuk mengabarkan fakta atau keluhan.

Kehadiran IT sebagai kabar baik dalam kehidupan berbagi informasi dan pengetahuan bisa berubah menjadi kabar buruk, menjadi momok. Apalagi, konten dalam IT, dalam hal ini isi email di milis, bisa dijadikan alat bukti untuk menghukum si penulis email. Sementara, si penuntut tidak diwajibkan oleh Pengadilan untuk memberikan bukti adanya kerugian yang diderita akibat email tersebut.

Jika menyampaikan pendapat di mailing list saja bisa diancam pasal pencemaran nama baik, ke mana lagi kita mesti menyuarakan aspirasi? Yang pasti, Aseng takkan lagi menggunakan surat pembaca untuk berpendapat. "Berangkat dari pengalaman ini, konsumen seperti terintimidasi. Jadi, sebaiknya tidak perlu ada lagi kolom surat pembaca di media massa," kata Aseng seperti dimuat di kompas.com. Masih ada lagi korban seperti Esther dan Aseng. Jika Aseng mengamati kasus yang menimpa Prita, bisa diduga ia pun takkan menggunakan milis untuk berpendapat atau komplain.

Jika UU ITE malah memberangus konsumen, bernaung pada UU manakah konsumen bila dirugikan produsen? Entah bagaimana keberpihakan para politisi di Gedung DPR saat merancang dan mengesahkan UU ITE. Entah sejauh apa pemahaman para pengadil dalam menggunakan UU ini. Entah seberapa nyambung-nya maksud para penyusun UU ITE dengan para hakim di pengadilan.

Memang, baik buruknya nasib konsumen ditentukan maju tidaknya penerapan pelayanan publik di sebuah negara, dalam hal ini keluhan warga. Bandingkan misalnya dengan Amerika Serikat. Warga miskin Hinkley, California, yang komplain bisa mendadak kaya raya karena telah terbukti dirugikan oleh Pacific Gas and Electric Company's Compressor Station. Perusahaan raksasa itu harus membayar kompensasi kepada warga yang jumlah uangnya mencatat rekor sejarah ganti rugi di dunia, 333 miliar dolar AS.

Sementara, di negeri ini, mengajukan komplain, jangankan menjadi kaya, si pengadu malah bisa jatuh miskin dituntut hingga 1 miliar. Jika dibiarkan terus, maka hal ini akan menjadi buruk bagi berkembangnya dinamika berbagi informasi dan pengetahuan. Termasuk bagi para blogger dan pelaku jurnalisme warga.

Blogger
dan Jurnalisme Warga

Ketika Junta Militer Burma gencar melakukan tindak kekerasan, hingga pembunuhan, terhadap para pendemo pada 2007 lalu, Pemerintah Burma menguasai pers di negara yang tengah bergolak itu. Sehingga, nyaris tak ada berita tentang kekejaman militer terhadap pendemo, termasuk kaum biksu, yang berasal dari media massa mainstream. Namun, masyarakat dunia tak kehilangan akses untuk mendapatkan informasi seputar konflik itu.

Adalah para blogger yang berjasa mengabarkan fakta di Burma kepada dunia. Tak hanya tulisan, para penulis bermedia internet ini juga menampilkan foto-foto kekejaman militer. Mereka bisa leluasa menyebarkan informasi karena tak berada dalam sebuah institusi media massa konvensional. Mereka berada di rumah-rumah, di mana pun, sehingga sulit ditemukan oleh aparat Pemerintah Burma.

Fenomena warga sipil yang secara mandiri menulis dan mempublikasi berita melalui internet ini memang sedang berkembang di dunia, terutama di Eropa dan Amerika Serikat. Gejala ini lalu populer disebut citizen jurnalism atau jurnalisme warga. Yakni, warga menulis berita secara sukarela lalu dimuat di blog, website, dan media publikasi lainnya.

Di Indonesia, jurnalisme warga pun sudah mulai merebak. Kehadirannya juga dipicu oleh upaya membangun pers yang tak terikat oleh kepentingan pemodal.

Dikaitkan dengan potensi kriminalisasi surat pembaca dan keluhan, maka kehadiran jurnalisme warga menjadi strategis. Sebagai media penyeimbang, jurnalisme warga jadi sangat dibutuhkan. Sebab, setidaknya, si penulis memiliki cantolan UU Pers. Bandingkan dengan kasus Aseng dan Prita yang karena tak dapat berpegang pada UU yang membela kepentingannya, maka pihak penuntut mengaitkannya dengan UU ITE. Cuma memang, UU Pers sendiri harus dibangun lagi wibawanya.

Tugas inilah yang semestinya juga menjadi PR para wakil rakyat. Karena pers dan DPR hakikatnya ada tak lain adalah untuk rakyat, maka semestinyalah para wakil rakyat berjuang bersama pers untuk membela rakyat. Bukan malah membuat UU yang mengebiri kebebasan pers dan kebebasan berpendapat rakyat. Bila perlu, DPR mendukung perkembangan jurnalisme warga, agar mereka lebih mudah mendengar suara warga, suara rakyat.

Apalagi, sejumlah anggota DPR suka mengajukan alasan bahwa masalah di negeri ini sangat banyak, perlu waktu lama untuk mempelajari semuanya. Nah, konten dari jurnalisme warga bisa jadi jendela ‘belajar’ tentang persoalan rakyat. Maka, eksistensi jurnalisme warga bukan saja perlu diperhitungkan, melainkan juga perlu dikembangkan, baik kualitas maupun kuantitasnya.

Tinggal masalahnya para pelaku jurnalisme warga memang perlu meningkatkan semua kemampuan dasar menulis jurnalistik. Perlu dipelajari bagaimana membuat tulisan yang memenuhi kaidah jurnalistik. Sehingga, penulis setidaknya bisa bernaung di bawah UU Pers ketika ada ancaman UU ITE terhadap tulisannya. Setelah itu, mereka bisa mengirim tulisan ke website-website yang menggunakan konsep jurnalisme warga, seperti beritabersama.com atau presstalk.com. Jadi, kalau toh ada ancaman tuntutan berbasis UU ITE, si penulis tak berdiri sendiri. Karena, kontennya menjadi tanggung jawab pengelola website tersebut.

Sementara persoalan hukum masih carut-marut, pasal-pasal karet mulai menambah jumlah korban, apakah konsumen yang ingin komplain jadi perlu belajar menulis berita atau feature? Agar tak bernasib seperti Prita?

Sabtu, 12 Desember 2009

UNMA Miliki 8 Guru Besar



News / Rubrik / Pandeglang

Unma Miliki 8 Guru Besar
By redaksi
Senin, 26-Oktober-2009, 07:50:36 124 clicks Send this story to a friend Printable Version

PANDEGLANG – Sebanyak delapan dosen di Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Pandeglang dikukuhkan dan dilantik menjadi guru besar, Minggu (25/10) di Aula Unma, Pandeglang.



Hadir pada kesempatan itu, Rektor Unma Prof Dr Ir Herman Haeruman sekaligus yang melantik. Juga hadir Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar Drs HM Irsjad Djuwaeli. Untuk pelantikan senat dan guru besar ini baru yang pertama kalinya, sementara untuk pelantikan pejabat struktur merupakan mutasi biasa untuk penyegaran organisasi. Seperti diketahui Unma memiliki sebelas fakultas dengan 21 program studi.
Delapan guru besar yang dilantik adalah Prof Dr Ir Herman Haeruman Js MF; Prof Dr Bun Yamin Ramto SE; Prof Dr Syamsul Arifin Ahmad; Prof Dr Idrus Afandi; Prof Dr Novezar Jamarun MSi; Prof Dr Suparman Usman SH; Prof Dr Yoyo Mulyana MEd, dan Prof Dr Yudhi S Garno APU.
Rektor Unma Herman Haeruman dalam sambutannya mengatakan, ke depan tantangan pendidikan akan semakin berat seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, sehingga semua dosen dan civitas akademika harus bahu-membahu untuk mengimbangi tantangan tersebut. (adj)

Perjalanan Dinas Anggota DPRD Cilegon Disidik



News / Rubrik / Hukum & Kriminal

Perjalanan Dinas Anggota DPRD Cilegon Disidik
By redaksi
Sabtu, 12-Desember-2009, 07:31:00 30 clicks Send this story to a friend Printable Version


CILEGON – Perkara kasus dugaan korupsi kembali ditemukan di DPRD Cilegon. Setelah menyidik kasus honorarium ganda tahun 2005-2006, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menyidik dugaan penggunaan anggaran fiktif untuk perjalanan dinas anggota DPRD Cilegon tahun anggaran 2007.

“Kita sedang menyidik. Di mana, berdasarkan laporan yang masuk ke Kejari Cilegon bahwa ada penyimpangan anggaran yang diajukan DPRD Cilegon Tahun 2007 untuk kepentingan dinas. Perjalanan dinas di sini seperti studi banding ke berbagai daerah di luar Banten,” ujar Plt Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Muhidin Saputra kepada wartawan, Jumat (11/12).
Dijelaskannya, perjalanan tersebut dikatakan fiktif karena berdasarkan bukti-bukti yang ada, pengajuan anggaran ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Cilegon tidak sesuai. Misalnya, dalam perjalanan yang seharusnya dilakukan 5 anggota Komisi I DPRD Cilegon, ternyata yang berangkat hanya 2 orang.
“Sedangkan pengajuan anggarannya untuk 5 orang. Anggaran untuk 3 orang lainnya tidak dikembalikan,” jelas Muhidin.
Selain itu, lanjutnya, perjalanan dinas yang dilakukan para anggota DPRD Cilegon ketika itu tidak sesuai ketentuan hari. Yakni, dari lima hari yang diajukan, namun ternyata hanya tiga hari yang dilaksanakan.
“Kita akan sidik lebih dalam. Untuk penetapan tersangkanya, kita masih belum bisa pastikan. Kasus ini berkaitan dengan sekwan (sekretaris dewan-red) selaku pemberi anggaran,” jelasnya.
Menyoal sejauh mana pemeriksaan saksi-saksi, Muhidin mengatakan, telah 9 saksi diperiksa. Mereka yang diperiksa adalah perwakilan dari masing-masing komisi.
“Tiap anggota komisi kita periksa, dan ini masih terus berlanjut. Kasus ini saya rasa menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Penyidikan kasus ini diketahui setelah Kejari Cilegon mengekspose perkara tersebut di Kejati Banten pada Rabu (9/12) seperti diakui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Mukri.
“Ekspose kasus itu menyatakan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu untuk mematangkan perkara sehingga dapat menetapkan tersangkanya,” ujar Mukri. (cr-1/don)

Jembatan di Cijaku Ambrol



News / Rubrik / Lebak

Jembatan di Cijaku Ambrol
By redaksi
Sabtu, 12-Desember-2009, 07:47:27 13 clicks Send this story to a friend Printable Version


RANGKASBITUNG - Jembatan beton di atas Sungai Cisigung tepatnya di Desa Cijaku, Kecamatan Cijaku, Lebak, sepanjang 10 meter yang menghubungkan Desa Cijaku dan Desa Sukasenang, Kecamatan Cijaku, ambrol.

Jembatan yang dibangun tahun 1985 ini ambrol dan nyaris terbawa arus air sungai. Akibat kondisi ini, saat ini aktivitas transportasi berbagai jenis kendaraan yang akan melintasi jembatan ini, lumpuh total.
Kepala Desa Cijaku Aja Miharja yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bila jembatan yang memiliki lebar 4 meter serta berada 6 meter di atas permukaan sungai ini sudah rusak berat. Penyebabnya, bantaran sungai mengalami longsor.
Karena jembatan ini satu-satunya penunjang transportasi penghubung antara Desa Cijaku dan Desa Sukasenang, Aja berharap kerusakan ini segera mendapatkan perbaikan dari Pemkab Lebak. “Karena jembatan rusak parah, tidak hanya mobil yang tak bisa lewat, kendaraan roda dua pun mengalami hal yang sama. Imbasnya, warga kami yang memiliki penghasilan dari mengojek, belakangan ini jadi pengangguran,” cerita Aja, Jumat (11/12) kemarin.
Sementara itu, Vidia Indera, tokoh masyarakat Desa Cijaku, mengatakan, pasca-ambrolnya Jembatan Cisigung dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat yang memiliki penghasilan dari pertanian. “Belakangan ini, hasil pertanian warga banyak yang tidak terjual,” katanya. (day)

ICW Hati-hati Gerakan Intelektual Istana

Minggu, 13/12/2009 05:44 WIB
ICW: Hati-hati Gerakan "Intelektual Istana"
Anwar Khumaini - detikNews


Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada gerakan-gerakan yang berupaya untuk menjadikan kasus skandal Bank Century sebagai kasus yang wajar-wajar saja. Masyarakat diminta untuk hati-hati dan tidak serta merta mempercayai pendapat yang dianggap 'menyesatkan' itu.

"Gerakan "pembenaran century" ini sangat berbahaya bagi pengusutan kebenaran di balik skandal perbankan dan korupsi. Apalagi, BPK sudah menyebutkan 9 poin dugaan masalah dalam kasus Century," kata peneliti ICW Febri Diansyah kepada detikcom, Minggu (13/12/2009).

Menurut Febri, ada tiga macam pembenaran Century yang dihembuskan oleh para 'intelektual istana'.

Pertama, Rp 6,7 triliun uang bailout kepada Bank Century dianggap bukan merupakan keuangan negara karena bukan dari APBN. Kedua, sebuah kebijakan tidak bisa dipidana. Sedangkan yang ketiga, menurut Febri, Perppu JPSK masih berlaku sebagai dasar hukum pengucuran dana talangan triliunan rupiah tersebut.

Terkait dengan gerakan "intektual istana" ini, ICW minta agar para pakar hukum atau pun ekonomi tidak bersedia dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Terkait dengan gerakan "intelektual istana", ahli-ahli pidana, ekonomi dan perbankan yang mendukung pemberantasan korupsi agar tidak terbeli," pinta Febri. (anw/anw)

Isu Perpecahan Kabinet Indonesia

Isu Perpecahan Kabinet untuk Ganggu 100 Hari Kerja Pemerintah
Muhammad Nur Hayid - detikNews


Jakarta - Isu perpecahan kabinet SBY akibat kasus skandal Bank Century dibantah ramai-ramai oleh menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Setelah menteri dari Golkar, giliran menteri dari PAN menepis isu yang tidak jelas sumbernya tersebut.

"Nggak ada itu perpecahan. Kita solid, sesolid-solidnya. Isu perpecahan itu tidak berdasar," kata Menkum HAM Patrialis Akbar kepada detikcom di Batam, Minggu (13/12/2009).

Menurut salah satu Ketua DPP PAN ini, isu perpecahan kabinet sengaja dilempar orang-orang tidak bertanggung jawab yang ingin menganggu konsentrasi kerja program 100 hari kabinet SBY. Yang terjadi malah sebaliknya, kabinet SBY tak kenal lelah menyelesaikan tugas-tugas terobosan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Kita malah sering bekerja tanpa kenal lelah, tak kenal waktu dan kondisi. Semua menteri on call 24 jam. Bagaimana ini bisa dikatakan terpecah," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan menteri dari PAN, Menhut Zulkifli Hasan. Menurutnya kondisi kabinet SBY saat ini dalam performa terbaiknya. Sebab tak hanya karena komitmen meningkatkan kesejahteraan rakyat yang sedang dikerjakan oleh para menteri, tetapi juga komitmen untuk menunjukkan bahwa menteri SBY sangat profesional dan akuntabel.

"Saya yang anggota kabinet merasa semua baik-baik saja. Dari mana isunya? Kita sungguh solid sekali. Kita fokus bekerja tanpa lelah," papar Zul yang juga Sekjen PAN ini.

Zul berharap publik tak terkecoh dengan isu-isu liar soal perpecahan kabinet yang beredar belakangan. Sebab, bukan tidak mungkin isu perpecahan sengaja disebar untuk membuat kepanikan publik dan menggangu program 100 hari kabinet SBY.

"Isu yang tidak benar itu, publik jangan sampai percaya. Kabinet sekarang itu sedang bagus-bagusnya," pungkasnya.

Sebelum Patrialis dan Zul, Hatta Rajasa, Agung Laksono, Fadel Muhammad dan para menteri kabinet SBY ramai-ramai membantah isu perpecahan kabinet. Isu ini beredar melalui SMS yang menyebutkan kabinet SBY terpecah gara-gara Sri Mulyani mengancam mundur akibat kasusnya dalam skandal Bank Century.

(yid/anw)

Jumat, 11 Desember 2009

Mabes Polri !



Jumat, 11/12/2009 15:14 WIB
Mabes Polri: Jumlah Polisi yang Dipecat Meningkat
Didit Tri Kertapati - detikNews

Jakarta - Mabes Polri merilis data pelanggaran yang dilakukan anggotanya dalam kurun waktu 2008 hingga  2009. Data tersebut mengindikasikan adanya peningkatan jumlah anggota yang dipecat.

"Personel yang di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) pada tahun 2008 sebanyak 252 orang. Tahun 2009 279 orang. Terjadi peningkatan. Berarti kita lebih tegas dalam lakukan penegakan hukum," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2009).

Sulis menambahkan, pelanggaran disiplin anggota Polri relatif membaik, dari 7.035 kasus pada 2008 menjadi 5.464 kasus pada 2009. Sedangkan untuk kasus pidana yang dilakukan anggota Polri juga terjadi penurunan dari 1.164 kasus di 2008 menjadi 1.082 pada 2009.

Sementara untuk penyelesaian kasus baik pelanggaran disiplin maupun pidana justru menunjukkan penurunan. Pada 2008 sebanyak 4.517 kasus disiplin berhasil diselesaikan sedangkan pada 2009 hanya mampu diselesaikan 1585 kasus. Untuk kasus pidana, pada 2008 ada 272 kasus yang diselesaikan sementara pada 2009 baru 108 kasus.

Meski demikian, Sulis menegaskan komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas para anggotanya.

"Kita tidak menutup-nutupi terhadap anggota yang harus dilakukan penegakan hukum baik secara internal maupun yang sampai ranah tindak pidana," tegas jenderal bintang satu tersebut.

Terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di PTPN Palembang, Sulis mengaku kepolisian tengah memproses anggotanya.

"Di Palembang sampai kemarin masih dilakukan prarekonstruksi. Terhadap 10 anggota Brimob masih dilakukan pemeriksaan dan berproses," tandas pria berkacamata tersebut.

(ddt/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Rs. Omni Cabut Gugatan

Jumat, 11/12/2009 11:50 WIB
Kasus Prita
RS Omni Cabut Gugatan Perdata & Hapuskan Denda Rp 204 Juta
Indra Subagja - detikNews


Jakarta - RS Omni Internasional mencabut gugatan perdata atas Prita Mulyasari. Hal ini sekaligus menghapuskan denda Rp 204 juta sesuai isi putusan Pengadilan Tinggi Banten.

"Kita mencabut gugatan perdata dan membebaskan ganti rugi dan membawa ini ke persidangan pidana agar menjadi pertimbangan," kata kuasa hukum RS Omni, Heribertus S Hatojo melalui telepon, Jumat (11/12/2009).

Menurutnya langkah ini sesuai apa yang disyaratkan Depkes, dan kita menerima semua tanpa syarat.

"Kita mendahului Ibu Prita, jadi kita mengambil sikap dan langsung melaksanakan," tambahnya.

Depkes berinisiatif mendamaikan Prita dan RS Omni dengan mengajukan draf perdamaian. RS Omni sudah menyetujui draf damai tersebut. Namun kubu prita keberatan karena khawatir perdamaian masalah perdata itu justru bisa memberatkan hukuman dalam perkara pidana yang hingga kini masih disidangkan.

Sementara itu pengumpulan koin untuk membantu Prita terus berlangsung. Hingga kini pengumpulan koin sebagai simbol sindiran atas perlakuan hukum yang tidak adil bagi korban RS itu sudah mencapai Rp 500 juta lebih. Koin disumbangkan mulai dari rakyat kecil hingga politisi.

(ndr/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda

Kamis, 10 Desember 2009

PD Tak Mau Dorong Penonaktifan Sri

PD Tak Mau Dorong Penonaktifan Sri Mulyani & Boediono

PD Tak Mau Dorong Penonaktifan Sri Mulyani & Boediono
Partai Demokrat tidak mau berkomentar soal usulan dari partai lain seputar penonaktifan Sri Mulyani dan Boediono. PD tidak mau mengarahkan isu skandal Bank Century ke penonaktifan mantan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu.
"Parti Demokrat tidak mengarahkan penonaktifan, kami akan mengikuti aturan main dalam udang-undang. Kalau fraksi lain ada yang mengarahkan ke sana, kami tidak mau berkomentar. Itu kebijakan fraksi masing-masing," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas mengatakan itu kepada wartawan di sela-sela rapat Pansus Angket Bank Century di Gedung DPR, Senanyan, Jakarta, Jumat (11/12/2009).
Menurut ketua Fraksi Partai Demokrat ini, tidak ada mekanisme penonaktifan wapres dam menteri yang diatur dalam undang-undang.
"Jadi ikuti saja aturan main yang sudah disepakati dalam undang-undang," pinta Anas.
Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin menjelaskan, sebagai pembantu presiden, wakil presiden dan menteri bisa saja dinonaktifkan. Khusus untuk wapres, Irman mengatakan hal itu memang tidak biasa, meski bisa saja dilakukan jika diperlukan.
"Wapres bisa saja dinonaktifkan , meski tidak biasa," ujarnya.
Pasal 4 ayat ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara ayat 2 menyebutkan, dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
"Yang tidak bisa itu penonaktifan Presiden, karena dia pemegang kekuasaan pemerintahan yang tugasnya langsung diberikan konstitusi," jelas Irman.

Perubahan Kromosom

Studi: Perubahan Kromosom Dapat Mengakibatkan Kanker

Perubahan kromosom yang disebut "aneuploidy" dapat mengakibatkan kanker, sehingga mempertegas apa yang telah lama diduga oleh para ilmuwan, demikian temuan beberapa penelitian.
Pada hakekatnya semua kanker pada manusia memiliki sejumlah kromosom yang tidak normal, dan para ilmuwan telah lama menduga bahwa mutasi gen yang mendorong pemisahan kromosom secara keliru selama pembagian sel adalah penyebab berkembangnya tumor, kata para peneliti di Mayo Clinic, dalam satu pernyataan, yang disiarkan pada Senin (7/12)
"Dengan menggunakan gabungan model baru tikus bagi kanker manusia, kami dapat membuktikan bahwa aneuploidy mengakibatkan kanker dan membeberkan mekanisme terjadinya proses tersebut," kata ahli biologi kanker di Mayo Clinic dan penulis senior studi itu, Jan van Deursen, sebagaimana dilaporkan kantor berita Prancis, AFP.
Dalam uji-coba pada tikus, para peneliti tersebut mendapati bahwa satu sel kurang mampu untuk menekan tumor kalau ada mitosis atau pembelahan kromosom, yang mengasilkan misalignment atau misintegrasi, ketika satu sel adalah kromosom yang hilang.
"Sel tersebut kehilangan kemampuan untuk menekan tumor, yang menjadi bagian dari sistem kekebalan," kata jurubicara Mayo Clinic, Bob Nellis.
"Itu seperti hilangnya perangkat lunak anti-virus di komputer anda," kata jurubicara Mayo Clinic, Bob Nellis.
"Sel tersebut lebih cenderung mengatakan, `Datang dan tangkap saya` kepada kanker," katanya.
Apakah penyimpangan kromosom mengakibatkan kanker tergantung atas sejarah genetika atau keluarga orang yang bersangkutan serta pada jenis kanker, kata Nellis.
Di antara kanker yang ditemukan di dalam studi itu yang dipicu oleh "aneuploidy" adalah kanker usus besar dan kanker jaringan sistem getah bening.
Temuan itu, yang disiarkan di dalam jurnal "Cancer Cell terbitan saat ini, mengakhiri perdebatan yang berlangsung lama di bidang penelitian kanker mengenai apakah "aneuploidy" adalah penyebab kanker, atau disebabkan oleh itu.
"Karena kini kami memahami mekanisme yang memungkinkan aneuploidy berakibat kanker, itu akan lebih mudah bagi peneliti lain untuk membangun pengetahuan ini, dan mengincar obat baru yang sesuai," kata van Deursen, dalam satu pernyataan.
Di dalam studi lain, yang disiarkan di dalam "Journal of Cell Biology", Senin, para peneliti di National Cancer Institute (NCI) "meneliti kemungkinan bahwa pengaturan gen penyakit tertentu mungkin dimanfaatkan sebagai strategi diagnosis baru untuk membedakan jaringan ganas dengan yang normal".
Para peneliti itu mendapati beberapa gen di dalam jaringan kanker payudara ganas yang memiliki posisi berbeda di dalam inti sel dibandingkan dengan yang terjadi pada jaringan payudara normal.
Mereka juga mendapati bahwa posisi gen tunggal, HES5, memungkinkan mereka mengidentifikasi jaringan kanker payudara ganas "dengan ketepatan hampir 100 persen".
Temuan dalam studi tersebut membuka kemungkinan mengenai penggunaan posisi satu gen di dalam inti sel sebagai alat diagnosis baru, kendati para penulisnya mengakui bahwa studi yang lebih luas harus dilakukan lebih dulu.
Studi mereka mempelajari serangkaian 20 gen di dalam sel pada 11 payudara manusia normal dan 14 spesimen jaringan kanker payudara ganas.
"Jika disahkan di dalam jumlah yang lebih besar, kami meramalkan bahwa pendekatan ini mungkin adalah petunjuk molekular pertama yang bermanfaat mengenai kanker setelah mamogram ketidak-normalan," kata Tom Misteli dari "Center for Cancer Research" di NCI. Ia juga adalah penulis senior dalam studi itu.
Penggunaan posisi satu gen di dalam inti sel untuk mendeteksi tumor dapat "mengurangi kekeliruan manusia dalam membuat diagnosis karena metode tersebut memberi banyak catatan dan tidak dilandasi atas kriteris subjektif atau keahlian patologi perorangan yang melakukan penilaian dengan menggunakan mikroskop," kata studi itu.
Alat diagnosis baru tersebut takkan dibatasi pada kanker payudara, tapi dapat diterapkan pada setiap kanker --kondisi saat gen yang menyimpang dapat diidentifikasi, kata Misteli.

Kamis, 03 Desember 2009

Transkrip Pidato SBY tentang KPK dan Century (lengkap)


Pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan.

VIVAnews – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menanggapi rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta atau Tim 8 mengenai kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah serta kasus Bank Century. Berikut transkrip lengkap pidato SBY yang disampaikan di Istana Negara, Senin malam, 23 November 2009.

Bismillahirrahmanir rahim. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan.

Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dengan memohon ridho-Nya, pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia, menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita.

Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka.

Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa, disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran.

Oleh karena itu, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, malam ini, saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan, serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu dua minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto dengan alasan:

Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dilakukan atas permintaan DPR RI.

Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK.

Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan Anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu.

Mengapa? Saudara-saudara masih ingat, pada tanggal 2 November 2009 yang lalu, dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidakpercayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah tim independen yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Tim Independen ini, yang sering disebut Tim-8, bekerja selama dua minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya.

Setelah selama lima hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Saudara-saudara

Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas, bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.

Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; tetap jernih dan rasional serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan, di atas segalanya, kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.

Rakyat Indonesia yang saya cintai,

Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.

Pada bulan November 2008 yang lalu apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita.

Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian.

Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi, kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah:

Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau proper?

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY; fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.

Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?

Saudara-saudara,

Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin, keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.

Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya, bersama-sama dengan pihak BI, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat.

Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.

Saudara-saudara,

Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Sejak awal proses hukum terhadap dua pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh lembaga survey yang kredibel, yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan dua pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah justice system yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang lima hari terakhir ini sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.

Dalam kaitan ini sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini.
Dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga lembaga penegak hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan, dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

Solusi seperti ini, saya nilai, lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja, cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku.

Saya tidak boleh, dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula, saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan, jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah, bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua, para pencari keadilan, juga merasakannya.

Bahkan kalangan internasional, yang sering fair dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita, juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu, prestasi Indonesia di bidang demokrasi, penghormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil.

Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif. Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa lima tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah.

Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses, dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas, di bawah Unit Kerja Presiden, yang selama dua tahun ke depan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum.

Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi, yang dipetieskan di KPK, atau juga di Polri, dan Kejaksaan Agung.

Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.

Akhirnya, saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan, dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik, dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi, dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(antique.putra@vivanews.com)

Golkar Bantah Ingin Hantam Sri Mulyani





Pengurus DPP Partai Golkar membantah kabar Golkar mendukung hak angket Bank Century dengan tujuan untuk menghantam Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kabar itu fitnah.

"Beliau tidak ada ada sedikit pun untuk dendam dan kecewa dengan Ibu Sri Mulyani yang oleh sebagian pers diributkan itu," kata Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2009).

Sri Mulyani, yang juga menjabat Ketua KSSK disebut sebagian pihak terlibat dalam skandal Century yang menyedot uang negara Rp 6,7 triliun. Namun, Sri Mulyani telah membantah terlibat dan sudah menjelaskan peran KSSK secara gamblang kepada pers.

Sebelumnya beredar kabar kebijakan Sri Mulyani yang tidak berpihak pada saham-saham Bakrie membuat Aburizal Bakrie, sekarang ketua umum Golkar, berang karena harga sahamnya anjlok.

Priyo menegaskan bantahan ini berdasarkan pembicaraan terakhir dirinya dan Aburizal. "Pak Ical tidak ada kabar sedikit pun untuk menghantam Ibu Sri Mulyani," kata dia.

Priyo juga membantah kasus Century ini menjadi alat tawar menawar antara Aburizal dan Sri Mulyani terkait dengan pembelian saham di suatu perusahaan.

"Saya tegaskan dalam pembicaraan saya terakhir dengan ketua umum Aburizal, kami kemukakan bahwa tidak ada deal apa pun, tidak ada tukar guling apa pun dan tawar menawar apa pun untuk permasalahan ini," tegas Priyo.

Bank Jabar dituding lakukan manipulasi pajak

Bank Jabar dituding lakukan manipulasi pajak


JAKARTA: PT Bank Jabar diduga memanipulasi pembayaran kekurangan pajak dengan menyetor dana jauh lebih rendah daripada seharusnya pada periode 2002, serta memberikan sejumlah 'kompensasi' kepada tim pemeriksa pajak.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan primer kedua atas terdakwa Umar Sjarifuddin, mantan Direktur Utama PT Bank Jabar, dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Margono mengungkapkan tim pemeriksa pajak akhirnya menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar menjadi Rp7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp51,80 miliar.

Terdakwa, tuturnya, kemudian menyetujui 'biaya konsultasi' sebesar Rp1,55 miliar setelah tim pemeriksa pajak menurunkan jumlah pajak kurang bayar tersebut. Dana itu, menurut jaksa, diserahkan sebelum diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

"Bank Jabar adalah wajib pajak yang selama ini tidak pernah menunggak dan pembayar wajib terbesar sehingga memohon agar pajak kurang bayar tidak terlalu besar," ujar Rudi saat membacakan surat dakwaan.

Pada 9 Juli 2003, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I Edi Setiadi memerintahkan Roy Yuliandri (ketua tim), Dedy Suwardi (supervisor) dan Muhammad Yazid (anggota) melakukan pemeriksaan terhadap BUMD tersebut. Tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan kertas kerja pemeriksaan (KKP) 2 tanpa nomor dan tanggal yang menemukan pajak kurang bayar sebesar Rp51,80 miliar.

Petugas akuntansi PT Bank Jabar Herry Achmad Buchory kemudian melaporkan perihal itu kepada Umar Syarifuddin selaku direktur utama. Herry juga menyampaikan bahwa hasil KKP2 itu dapat diturunkan jumlahnya.

"KKP2 belum final, kita masih memungkinkan untuk turun lagi. Hanya mungkin mereka [pemeriksa pajak] perlu semacam balas jasa dan meminta biaya konsultasi," ujar Rudi menirukan ucapan Herry kepada terdakwa.

Minta Rp2,5 miliar

Terdakwa kemudian meminta Abas Suhairi Somantri-pegawai Bank Jabar-untuk memberikan biaya yang dimaksud oleh tim pemeriksa pajak terkait dengan hasil temuan itu. Tim pemeriksa pajak menyatakan penurunan itu bisa mencapai Rp7,2 miliar tetapi meminta biaya konsultasi Rp2,5 miliar.

Setelah dilakukan negosiasi, keduanya bersepakat bahwa biaya konsultasi yang dibayarkan Bank Jabar adalah Rp1,55 miliar. Kesepakatan itu dilaporkan kepada terdakwa sebagai pimpinan utama dan akhirnya disetujui.

Pada 26 April 2004, Dedy Suwardi menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang sudah ditandatangani. Daftar temuan pemeriksaan pajak ditetapkan untuk nominal pajak kurang bayar sebesar Rp7,27 miliar.

"Terdakwa kemudian memerintahkan untuk memberikan uang kepada tim pemeriksa pajak yang telah disiapkan. Uang itu diserahkan dengan dua tas dan diserahkan langsung kepada Edi Setiadi," ujar JPU.

Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia

Selasa, 01 Desember 2009

2012




Bagi temen-temen yang belum menyaksikan film 2012

silahkan download film ini clik link dibawah.
http://www.4shared.com/file/163522154/cfc5f77a/VTS_01_0.html


Kalau menyimak wacana tentang Kiamat 2012 yang disebut berdasarkan sistem kalender Maya, argumen pentingnya ada di sekitar Matahari. Antara lain disebutkan, pada tahun 2012 aktivitas Matahari, yang sudah dimulai sejak tahun 2003, akan mencapai puncaknya. Selain itu, Matahari dan Bumi akan berada segaris dengan lorong gelap di pusat Galaksi Bima Sakti.


Tentu, Matahari amat sentral bagi Tata Surya, khususnya Bumi dan kehidupan yang ada di biosfernya. Jika ada peningkatan aktivitas di sana, Bumi pasti akan kena pengaruh. Namun, Matahari sudah rutin menjalani siklus aktivitasnya yang berperiode 11 tahun itu selama lebih dari empat miliar tahun dan sejauh ini baik-baik saja.


Kini, seiring dengan merebaknya buku tentang Kiamat 2012, juga film-film Hollywood tentang tema yang sama, juga muncul bantahan, tidak saja dari pimpinan suku Maya, tetapi juga dari kalangan astronomi. Mudah dimengerti kalau kalangan astronomi lalu bersuara. Ini karena penyebar kabar Kiamat 2012 banyak menyebut benda langit, seolah hal itu dapat menguatkan skenario yang mereka usung.


Padahal, dasar skenario itu sendiri, yakni kalender Maya, tidak berbeda jauh dengan kalender modern. Kalau kalender Maya punya berbagai macam siklus dengan panjang berlain-lainan, kita juga punya hal serupa. Jadi, kalau kalender Maya akan berakhir tanggal 21 Desember 2012, itu untuk kita bisa terjadi misalnya pada tanggal 31 Desember 1999. Esok hari setelah tanggal itu, yakni 1 Januari 2000, akan dimulai siklus baru, apakah itu yang berdasarkan hari, tahun, puluhan tahun, abad, atau milenium.


Seperti sudah kita saksikan, berakhirnya siklus macam-macam pada tanggal 31 Desember 1999 tidak disertai dengan kiamat bukan?


Bagaimana dengan perjajaran antara Bumi, Matahari, dan pusat Galaksi Bima Sakti? Penyebar kiamat menyebutkan, saat perjajaran akan menimbulkan gaya pasang yang akan memicu gempa bumi yang menghancurkan untuk menamatkan riwayat dunia. Gaya pasang yang sama juga akan memicu badai matahari yang akan menghancurkan Bumi. Bahkan, untuk menambah efek, planet-planet juga disebut akan berjajar pada tanggal 21 Desember 2012.


Ternyata, setelah diperiksa dengan saksama, Matahari tidak akan menutupi (menggerhanai) pusat galaksi. Bahkan, kalaupun Matahari bisa menutupi pusat galaksi, efek pasang dapat diabaikan, tulis Paul A Heckert yang dikutip pada awal tulisan ini.


Dengan penjelasan itu, skenario Kiamat 2012 tidak perlu dianggap serius.


Berdasarkan teori evolusi (lahir dan matinya) bintang, di mana Matahari adalah salah satunya, Matahari memang sekitar lima miliar tahun lagi akan mengembang menjadi bintang raksasa merah yang akan memanggang Bumi. Namun, bukankah lima miliar tahun masih jangka waktu yang amat, amat lama untuk ukuran manusia?


Namun, demi tujuan-tujuan lebih praktis, misalnya untuk mengetahui hubungan aktivitas Matahari dan gangguan komunikasi, atau untuk mengetahui lebih dalam tentang sifat-sifat Matahari, studi tentang Matahari tetaplah hal penting. Dan inilah rupanya yang diperlihatkan oleh Observatorium Bosscha di Lembang, Jawa Barat.


Penelitian Bosscha


Selama ini, Observatorium Bosscha lebih dikenal dengan penelitiannya di bidang struktur galaksi dan bintang ganda. Penelitian Matahari secara intensif dan ekstensif dilakukan oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).


Namun, Sabtu 31 Oktober lalu, Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diwakili oleh Dekan FMIPA Akhmaloka meresmikan teleskop matahari tayang langsung (real time). Sistem pengamatan Matahari yang terdiri dari tiga teleskop yang bekerja pada tiga panjang gelombang berlain-lainan ini dibuat dengan bantuan dari Belanda dan rancang bangunnya banyak dikerjakan oleh peneliti dan insinyur ITB sendiri.


Sistem teleskop yang dilihat dari sosoknya jauh lebih kecil dari umumnya teleskop yang ada di Bosscha ini terdiri dari teleskop yang bekerja pada gelombang visual, di mana untuk mendapatkan citra Matahari, sinarnya dilemahkan dulu sebesar 100.000 kali. Untuk pemantauan, citra Matahari diproyeksikan pada satu permukaan yang dapat dilihat dengan aman. Ini diperlukan karena selain untuk penelitian, fasilitas ini juga digunakan untuk pendidikan masyarakat.


Dua teleskop lainnya masing-masing satu untuk penelitian kromosfer rendah dan satu lagi untuk penelitian kromosfer tinggi.


Menambah semarak peresmian, hadir pula ahli fisika matahari dari Belanda, Rob Rutten, yang pagi itu menguraikan tentang kemajuan penelitian fisika matahari dan tantangan yang dihadapi.


Membandingkan materi paparannya, yang dilengkapi dengan citra hidup Matahari berdasarkan pemotretan menggunakan teleskop matahari canggih, tentu saja apa yang diperoleh oleh teleskop di Bosscha bukan bandingannya.


Kontribusi Indonesia


Direktur Observatorium Bosscha Taufiq Hidayat dalam sambutan pengantarnya menyebutkan, lembaga yang dipimpinnya beruntung masih dapat terus menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga di luar negeri untuk mendukung aktivitas ilmiahnya. Sementara peneliti Matahari di Bosscha, Dhani Herdiwijaya, selain menguraikan berbagai aspek riset tentang fisika matahari juga menyampaikan harapannya untuk mendapatkan hasil penelitian detail tentang Matahari.


Peresmian teleskop surya di Bosscha tampak sebagai momentum bagi bangkitnya minat terhadap riset Matahari.


Seiring dengan peringatan Tahun Astronomi Internasional 2009, berlangsung pula peringatan 400 tahun pengamatan bintik matahari. Dalam konteks ini, masih banyak tugas manusia untuk mendalami lebih jauh serba hal tentang Matahari, bintang yang menjadi sumber kehidupan di Bumi. Alam seperti yang ada sekarang ini, menurut skenario Ilahi, masih akan terbentang lima miliar tahun lagi, bukan sampai tahun 2012.


Perjanjian Pra Nikah

PERJANJIAN PRA NIKAH

*) Tina Mariam SH
Di negara kita yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, menjadi persoalan yang sensitif ketika salah seorang calon pasangan berniat mengajukan untuk membuat perjanjian pra nikah. perjanjian pranikah (Prenuptial Agreement) menjadi suatu hal yang tidak lazim dan dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, tidak sesuai dengan adat timur dan lain sebagainya
Karena pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang sakral, maka perjanjian pranikah masih dianggap sebagai urusan duniawi yang tidak sepantasnya dibicarakan dan dilakukan. Karena kalau dilakukan, lalu akan muncul pertanyaan apa bedanya dengan perjanjian-perjanjian yang biasa dilakukan oleh dua orang yang melakukan transaksi bisnis?
1. Apa yang dimaksud dengan perjanjian pra nikah?
Prenuptial Agreement atau perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkannya pernikahan dan mengikat kedua calon mempelai yang akan menikah, isinya mengenai masalah pembagian harta kekayaan diantara suami istri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau isteri dan apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, ataupun berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa membedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami, jika terjadi perceraian atau kematian disalah satu pasangan.
Biasanya perjanjian pra nikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri. Memang pada awalnya perjanjian pranikah banyak dipilih oleh kalangan atas yang yang memiliki warisan besar.
2. Apakah membuat perjanjian pra nikah dibenarkan secara hukum dan agama?
Membuat perjanjian pra nikah di perbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat. Hal ini telah diatur sesuai dengan pasal 29 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:”Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, keduabelah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut”. dalam penjelasan pasal 29 UU No.1/1975 tentang perkawinan, dikatakan Yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk Taklik Talak.
Dalam ayat 2 dikatakan: perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilemana melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan.
Selain itu Kompilasi Hukum Islam juga memperbolehkan Perjanjian pra nikah sebagaimana dikatakan dalam pasal 47 ayat : “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan”
Konsep perjanjian pra nikah awal memang berasal dari hukum perdata barat KUH Per. Tetapi UU No.1/1974 tentang Perkawinan ini telah mengkoreksi ketentuan KUH Per (buatan Belanda) tentang perjanjian pra nikah. Dalam pasal 139 KUH Per: “Dengan mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan perundang-undangan sekitar persatuan harta kekayaan asal perjanjia itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini, menurut pasal berikutnya”
Bila dibandingkan maka KUH Per hanya membatasi dan menekankan perjanjian pra nikah hanya pada persatuan harta kekayaan saja, sedangkan dalam UU Perkawinan bersifat lebih terbuka, tidak hanya harta kebendaan saja yang diperjanjikan tetapi juga bisa diluar itu sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat
Secara agama, khususnya agama islam dikatakan dalam AQ Al-baqarah :2 dan Hadits: bahwa setiap Mukmin terikat dengan perjanjian mereka masing-masing. Maksudnya, jika seorang Mukmin sudah berjanji harus dilaksanakan. Perjanjian pranikah tidak diperbolehkan bila perjanjian tersebut menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, contohnya : perjanjian pranikah yang isinya, jika suami meninggal dan mereka tidak dikaruniai anak, warisan mutlak jatuh pada istrinya. Padahal dalam Islam, harta suami yang meninggal tanpa dikaruniai seorang anak tidak seluruhnya jatuh kepada sang istri, masih ada saudara kandung dari pihak suami ataupu orangtua suami yang masih hidup.Hal diatas adalah “menghalalkan yang haram" atau contoh lain Perkawinan dengan dibatasi waktu atau namanya nikah mut'ah (kawin kontrak). Suatu Pernikahan tidak boleh diperjanjikan untuk bercerai"
Dalam agama katolik, perjanjian perkawinan yang penting adalah dimana pria dan wanita yang melakukan perkawinan akan membentuk kebersamaan seluruh hidup (Consorsium totius Vitac) diantara mereka menurut sifat kodratnya terarah pada kesejahteraan suami isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak. Sementara untuk agama Hindu, hukum yang mengatur khusus tentang perjanjian perkawinan tidak ada, tetapi yang jelas apabila ada perjanjian yang dibuat bertentangan dengan larangan dalam agama Hindu maka perjanjian itu tidak sah. Begitu pula dengan agama budha, menurut hukum perkawinannya (HPAB) yang telah disahkan pada tanggal 1 Januari 1977, tidak ada aturan khush tentang perjanjian perkawinan, diaman berarti terserah para pihak yang bersangkutan asal perjanjian yang diabuat tidak bertentangan dengan agama Budha Indonesia, UU No. /1975 dan kepentingan Umum (Prof. Hilman Hadikusuma, SH, Hukum perkawinan Indonesia menurut perundang-undangan, hukum adat dan hukum agama, CV. Maju Mandar, Bandung, 1990, hlm. 60)
3. Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?
isi Perjanjian pra nikah diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan menikah dengan syarat isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, Seperti telah dijelaskan diatas dalam point 1.
Bahwa perjanjian pra nikah dasarnya adalah bentuk kesepakatan maka ia termasuk dalam hukum perjanjian buku III KUHPer, sebagaimana Pasal 1338 : para pihak yang berjanji bebas membuat perjanjian selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan undang-undang.
Biasanya berisi pengaturan penyelesaian dari masalah yang kira-kira akan timbul selama masa perkawinan, antara lain :
- tentang pemisahan harta kekayaan. Pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan yaitu segala harta benda yang diperoleh sebelum pernikahan dilangsungkan atau yang biasa disebut harta bawaan yang didalamnya bisa termasuk harta warisan atau hibah, disebutkan dalam harta apa saja yang sebelumnya dimiliki suami atau isteri.
Pemisahan harta pencaharian/pendapatan yang diperoleh selama pernikahan atau mengenai tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset baik selama pernikahan itu berlangsung maupun apabila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian.
Tetapi Untuk hal pemisahan pendapatan para pihak tidak boleh melupakan hak dan kewajiban suami sebagai kepala rumah tangga, seperti dikatakan dalam Pasal 48 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam: “Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan RT”. Dalam ayat 2 dikatakan: “Apabila perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam ayat 1 dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan RT”. Untuk biaya kebutuhan RT istri dapat membantu suami dalam menanggung biaya kebutuhan RT, hal mana bisa diperjanjikan dalam perjanjian pra nikah. Atau mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja diperjanjiankan tentang bagaimana cara pembagian harta.
- Pemisahaan harta juga termasuk pemisahan utang, jadi dalam perjanjian pranikah bisa juga diatur mengenai masalah utang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang dimaksud adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian.
- Tidak terbatas pada masalah keuangan saja, isi perjanjian pra nikah bisa meliputi hal-hal yang kira-kira dapat berpotensi menimbulkan masalah selama perkawinan, antara lain hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan, tentang pekerjaan, tentang para pihak tidak boleh melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset, baik selama pernikahan itu berlangsung maupun apabila terjadi perpisahan, perceraian ataupun kematian, juga tentang warisan dan hibah.
- Pada perjanjian pranikah juga dapat menyebutkan tentang tanggung jawab terhadap anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan, baik dari segi pengeluaran sehari-hari, maupun dari segi pendidikan. Walaupun pada prinsipnya semua orang tua bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan tumbuh kembang anak, sehingga istri juga ikut bertanggung jawab dalam hal ini, itu semua bisa disepakati bersama demi kepentingan anak.
- Bahkan dalam perjanjian pra nikah dapat diperjanjikan bagi pihak yang melakukan poligami diperjanjikan mengenai tempat kediaman, Waktu giliran dan biaya RT bagi isteri yang akan dinikahinya (pasal 52 KHI).
Dalam perjanjian pra nikah itu para pihak tidak bisa mencantumkan klausul penentuan kewarganegaraan apakah anak yang dilahirkan kelak mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibu, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU No.62 tahun 1968 tentang kewarganegaraan, yang menganut asas ius sanguinis yaitu asas seorang anak akan mengikuti kewarganegaraan suami.
Intinya dalam perjanjian pranikah hal hal yang disebutkan didalamnya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, Seperti telah dijelaskan diatas dalam point 1, dan kesepakatan dicapai setelah masing-masing pihak sepakat dan sukarelaan serta tidak ada paksaan.
Pelanggaran atau tidak dijalankannya isi perjanjian pra nikah ini maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perceraian ke PA atau PN setempat
Biasanya konsep dasar akta perjanjian pra nikah sudah ada di semua notaris, tinggal nanti terserah pada masing-masing calon pasangan untuk menambahkan atau mengurangi. Notaris akan memeriksa bukti kelengkapan yang menunjang isi perjanjian tadi seperti bukti kepemilikan atas harta yang diklaim adalah milik salah satu pihak, Untuk memastikan kebenaran isi akta perjanjian pra nikah. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh calon istri, calon suami, notaris dan dua orang saksi.
4. Apakah perjanjian Pranikah bisa dicabut kembali
Perjanjian pra nikah dapat dicabut kembali asalkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Seperti dikatakan dalam 29 ayat 4 UU Perkawinan : “selama perkawina berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga”.
Hal yang sama dikatakan dalam Pasal 50 ayat 2 KHI; “Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib mendaftarkannya di kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan tersebut dilangsungkan’ dan Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga ( Pasal 50 ayat 5 KHI).
Bahwa sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami dan isteri tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan oleh suami isteri dalam suatu surat kabar setempat (Pasal 50 ayat 3 KHI).
Apabila dalam tempo 6(enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat pada pihak ketiga ( pasal 50 ayat 4 KHI ).
Esensi pencabutan perjanjian pra nikah juga sejalan dengan ketentuan pasal 1338 KUHPer perjanjian tidak bisa dibatalkan kecuali atas dasar kesepakatan keduabelah pihak.
Perjanjian pra nikah ini berlaku sejak perkawinan tersebut dilangsungkan (Psl 29 ayat 3 UU Perkawinan)
5. Apa manfaat perjanjian pranikah bagi perempuan?
Beberapa manfaat bagi pasangan calon pengantin, khusunya wanita antara lain;
- Bila terjadi perceraian maka perjanjian pranikah ini akan memudahkan dan mempercepat pembagian harta, karena sudah pasti harta yang akan diperoleh masing-masing, sudah jelas apa yang menjadi milik suami dan apa yang menjadi milik istri, tanpa proses yang berbelit belit sebagaimana bila terjadi perceraian.
- Harta yang diperoleh isteri sebelum nikah, harta Bawaan, harta warisan ataupun hibah tidak tercampur dengan harta suami. Menjadi jelas harta milik istri apa saja.
- Dengan adanya pemisahan hutang maka menjadi siapa yang berhutang dan jelas siapa akan yang bertanggung jawab atas hutang tersebut. Untuk melindungi anak dan Isteri, maka isteri bisa menunjukan perjanjian pra nikah bila suatu hari suami meminjam uang ke bank kemudian tidak mampu membayar, maka harta yang bisa diambil oleh Negara hanyalah harta milik pihak tersebut (siapa yang meminjam) atau harta suami bukan dari harta isteri.
- Isteri terhindar dari adanya kekerasan dalam RT, bisa dalam artian fisik ataupun psikis, misalnya istri bisa mengembangkan kemampuannya dengan boleh bekerja, menuntut ilmu lagi, dll Karena tidak jarang terjadi ketidakseimbangan dalam berinteraksi antara suami dan isteri, salah satu pasangan mendominasi yang lain sehingga terjadi perasaan yang terendahkan dan terkekang dalam berekspresi.
- Untuk isteri yang ingin mendirikan PT maka ia bisa bekerjasama dengan suami karena sudah tidak ada lagi penyatuan harta dan kepentingan, bukan pihak yang terafiliasi lagi.
Kesimpulannya :
Perjanjian pranikah tidaklah seburuk yang kita duga, sebab jika kita bisa terlusuri lebih jauh ternyata cukup banyak manfaat yang bisa didapat terutama pagi pasangan yang membutuhkannya dan terutama anak-anak.
Dalam pembuatan perjanjian pranikah, masing masing pihak saling terbuka,tentang maksud dan tujuan perjanjian pranikah, berbagi rasa atas keinginan-keinginan yang hendak disepakati bersama tanpa ada yang perlu ditutup-tutupi, sehingga perasaan salah satu pihak merasa dirugikan tidak terjadi karena satu sama lain sudah mengetahui dan menyetujui dan mau menjalani isi perjanjian tersebut.