Rabu, 14 April 2010

Perjanjian Pra Nikah, Perlu Ngga, Sih ?

Perjanjian Pra Nikah, Perlu Ngga, Sih ?
Kata orang hidup kita ini secara umum terdiri dari tiga fase atau tahapan kehidupan, yakni lahir, menikah dan meninggal dunia. Oleh sebab itulah orang-orang tua kita dulu sangat menganggap sakral sebuah pernikahan. Buktinya di dalam budaya banyak bangsa di dunia ini, seperti juga di dalam adat etnik-etnik di negeri kita upacara pernikahan dilakukan dengan tahapan-tahapan yang begitu rumit dan melibatkan banyak orang. Pernikahan bukan hanya penyatuan dua orang anak manusia yang berlainan jenis, tetapi juga merupakan penyatuan dua buah keluarga. Bahkan pernikahan di dalam aturan banyak agama merupakan penyatuan dua orang insan di hadapan Tuhan, dengan atas nama Tuhan.
Kemajuan jaman dan perubahan perilaku manusia kemudian melahirkan pemikiran-pemikiran pragmatis terhadap hal-hal yang sebetulnya ideal dan sakral. Dilatarbelakangi faham serba kebendaan yang dianut banyak orang dewasa ini, maka pertimbangan-pertimbangan adat-istiadat, budaya, bahkan agama bisa dikalahkan oleh pertimbangan ekonomi dan uang.
Pernikahan sama dengan persekutuan dagang ?
Apabila dua orang anak manusia, laki-laki dan perempuan saling jatuh cinta dan kemudian sepakat untuk mengikat hubungan mereka dalam suatu ikatan pernikahan, apakah kira-kira mungkin ada pertimbangan untung rugi sebelumnya? Bukankah saat mereka saling menyatakan cinta, perasaan itu begitu luhur dan tidak dicemari oleh faktor-faktor lain selain perasaan suci yang mendalam yang bernama cinta? Seringkali kita menyaksikan bahwa perasaan cinta bisa mengalahkan segala bentuk penentangan, baik dari pihak ketiga yang tidak menyetujui hubungan mereka maupun segala kekurangan material yang mungkin mengganjal suatu hubungan kasih.
Tapi bagaimana kemudian apabila ada sebagian orang yang berpandangan berbeda? Apabila kemudian ketika muncul rencana untuk menyatukan diri dalam suatu lembaga sakral yang bernama pernikahan mereka berprinsip bahwa harta benda yang sudah dimiliki harus diselamatkan terlebih dulu sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Harta itu, kan saya cari dengan susah payah sebelum kenal dengan dia, masak setelah menikah dan kemudian bercerai dia dengan seenaknya mengakui harta tersebut sebagai harta gono-gini dan minta bagian. Enak aja. Demikian kira-kira ungkapan sebagian orang yang berprinsip jaga-jaga.
Saya jadi ingat dengan pasal-pasal di akta perusahaan yang bunyinya sebagian berisi tentang jumlah penyertaan modal atau saham serta pembagian saham dan harta perusahaan apabila ada pemegang saham yang ingin menarik sebagian sahamnya atau ingin berhenti dan menarik keseluruhan sahamnya. Dan juga apabila perusahaan dinyatakan bubar atau dibubarkan oleh pihak-pihak yang berjanji, maka disitu diatur bagaimana tata cara pembagian saham dan harta perusahaan serta perhitungannya.
Apakah sebuah pernikahan itu sama dengan sebuah persekutuan dagang? Apakah pernikahan harus seperti itu?
Memang perceraian adalah suatu kemungkinan yang bisa terjadi di dalam kehidupan dua orang yang sudah mengikat diri dalam sebuah pernikahan. Tapi apakah persiapan dalam menghadapi sebuah kemungkinan sebuah perceraian menjadi begitu mendesaknya sehingga sampai perlu membuat sebuah perjanjian pra nikah ? Kayaknya terjadinya sebuah perceraian menjadi sebuah kejadian yang sudah direncanakan.
Saya yang kolot dan berpikiran kuno ini memang masih tidak mengerti kenapa ada trend baru di tengah masyarakat kita dewasa ini - khususnya di kalangan artis dan selebritis - untuk membuat sebuah perjanjian pra nikah sebelum mereka menyakatan diri sebagai sepasang suami istri. Apakah tidak ada sebuah perasaan suci lagi di dalam hati mereka bahwa mereka ingin menjalin hubungan suci tersebut untuk seumur hidup sampai maut memisahkan ?

pendapat perjanjian pra nikah

Pendapat Perjanjian Pra Nikah

"Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan. Undang-undang perkawinan mengatur masalah perjanjian perkawinan pada Pasal 29. Biasanya perjanjian dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada pihak. Sedangkan perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

Mengenai kemungkinan dirubahnya isi perjanjian perkawinan menurut Kitab Undang undang Hukum Perdata: Perubahan sama sekali tidak dimungkinkan walaupun atas dasar kesepakatan selama berlangsungnya perkawinan. Sedangkan dalam Undang-undang Perkawinan, perubahan dimungkinkan asal tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan harus dibuat secara tertulis dan disahkan pegawai pencatat perkawinan. Sedangkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama.

Perjanjian pra nikah, isinya antara lain: tentang pemisahan harta kekayaan, jadi tidak ada ada harta gono gini (muslim tidak kenal harta gono-gini). Syaratnya, harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat, jadi batal demi hukum dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkawinan (catatan sipil buat yang non muslim).
Kalau sudah menikah, sudah tidak bisa lagi bikin pisah harta. Semuanya menjadi harta gono-gini. Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh setelah/dalam perkawinan. Kalau harta sebelumnya, sewaktu masih sendiri, misal punya tanah, itu adalah harta bawaan masing-masing.

Mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja bikin perjanjian pembagian harta. Perjanjian pra nikah itu harus notariil dan harus dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan, tapi kalau akta pembagian nikah tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan, sama juga bisa
notariil bisa tidak. Kalo kita setelah nikah beli rumah, beli mobil, walau atas nama istri atau suami, itu tetep harta gono gini, jadi bukan harta milik istri harta milik suami. Atas namanya yang atas nama istri/suami tapi kepemilikannya tetep berdua. Oleh karena itu, kalau mau beli tanah dari tn. X (mis) notaris akan minta surat persetujuan istri/suami tn. X tersebut tentang hal itu, karena itu termasuk harta gono gini, jadi tn. X tidak berhak bertindak sendiri atas hartanya (gono gini) itu. Sementara kalau ada hutang, ya ikut terseret. Rumah yang atas nama
istri ikut terseret untuk bayar utang suami. Salah satu cara perlindungannya memang dengan perjanjian pra nikah itu, tapi kalau sudah telanjur menikah, sudah tidak bisa lagi. Kalau memang ada utang-utang seperti itu, cara perlindungan yang bisa ditempuh antara lain dengan mengalihkan harta tersebut ke orang lain (mis. saudara).
 
Cuma, tetap saja ada proteksi hukumnya. Di kepailitan ada istilahnya actio pauliana, yaitu harta yang dialihkan dalam jangka waktu tertentu (aku lupa tepatnya berapa) sebelum seseorang itu dipailitkan akan batal demi hukum jadi tetep saja harta itu akan terseret.

Temenku bilang dia bikin perjanjian pra-nikah isinya tidak mengatur pemisahan harta, tapi mengatur sanksi yang harus ditanggung suami/istri bila misalnya suami melakukan kekerasan terhadap istri, atau suami selingkuh, juga perwalian anak bila seandainya nanti mereka bercerai. Kebanyakan sanksi buat suami, karena yang mau bikin perjanjian itu si istri.
Sebab temanku sudah kenyang melihat istri-istri yang dianiaya suaminya sampai dikejar-kejar pakai golok ke seluruh kampung tanpa ada yang mau bantu, sampai akhirnya si istri diselamatkan oleh bapaknya yang harus menodongkan pistol ke si suami supaya suaminya mau berhenti. Juga dia sekarang menampung banyak istri2 korban KDRT. Jadi apakah sebenarnya perjanjian pra-nikah itu isinya bisa macam-macam juga?

Temenmu bikin perjanjain pra nikah dimana, kok unik? Soalnya berdasarkan BW (burgerlijk wetboek) alias KHUP, perjanjian pra nikah itu (istilah bakunya "Perjanjian Kawin") memuat hal sekitar persatuan harta kekayaan. Kalau tentang penganiayaan bukan perdata lagi, itu pidana. Prosesnya harus lapor polisi. Standar perjanjian pra nikah biasanya ada di notaris.

Priok Berdarah

Asal Mula Sengketa Makam Mbah Priok Versi Pemprov DKI
Hery Winarno - detikNews


Jakarta - Kerusuhan di kawasan makam Mbah Priok, Koja, Tanjung Priok terus meluas. Kerusuhan kini tidak hanya terjadi di area makam tapi meluas di sekitar RS Koja dan sekitar terminal peti kemas. Bagaimana sebenarnya kasus ini bermula?

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Pemrov DKI Cucu Ahmad Kurnia saat jumpa pers di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2010),  mengatakan, kasus bermula dari sengketa antara PT Pelindo II dengan ahli waris Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad atau Mbah Priok. Sengketa tersebut telah terjadi  selama bertahun-tahun dan telah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Para ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5, 4 Ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar.

Makam yang diyakini warga sebagai makam Mbah Priok pun sebenarnya sudah di pindahkan ke TPU Semper. "Makamnya sudah dipindahkan ke TPU Semper berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta," ujar Cucu.

Makam Mbah Priok dipindahkan pada tanggal 21 Agustus 1997 dengan surat keputusan
No 80/-177.11 dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Pemprov tidak pernah akan melakukan penggusuran di area petilasan Mbah Priok yang hanya berukuran 20 meter persegi.

"Tidak ada rencana menggusur makam, justru akan kita renovasi, akan kita perluas
menjadi 100 meter persegi. Setelah itu kita akan daftarkan sebagai cagar budaya," tambah Cucu.

Namun upaya eksekusi lahan dan bangunan liar di kawasan makam yang merupakan lahan milik Pelindo II telah dibelokkan isunya menjadi penggusuran makam mbah Priok.

"Isu dibelokan, tapi eksekusi sendiri sudah ditunda. Petugas juga sudah ditarik agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi kembali," pungkas Cucu.

(her/fay)

Senin, 12 April 2010

Definisi Hukum Tata Negara

Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

  • J.H.A Logemann

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat –die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie

  • Tanggapan tangapan Hukum Tata Negara / Constitutional Law

Hukum Tata Negara dalam arti luas mencakup Hukum Tata Negara dalam Arti Sempit dan Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara dalam arti sempit membahas atau m.engatur negara dalam keadaan “diam”, sebagai contoh mengatur tentang wewenang sebuag lembaga negara. Sementara itu, Hukum Administrasi Negara membahas atau mengatur negara dalam keadaan bergerak. Hukum Administrasi Negara mengatur tentang penggunaan wewenang suatu lembaga negara yang diatur Hukum Tata Negara dalam Arti Sempit. Misalnya: Presiden mempunyai wewenang mengangkat duta besar. Ketentuan mengenai tata cara mengangkat seseorang menjadi duta besar diatur dalam Hukum Administrasi Negara, termasuk mengenai Keputusan/Ketetapan pengangkatan seseorang menjadi duta besar atau dalam bahasa sehari-hari SK (Surat Keputusan) pengangkatan.
Semoga penjelasan singkat ini cukup membantu. Terima kasih