Minggu, 17 Januari 2010

POLITIK HUKUM KEWARGANEGARAAN DAN PEWARGANEGARAAN (II)

DALAM REPUBLIK INDONESIA (BAGIAN II)

V. Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Meskipun pada masa sekarang kita sudah mempunyai undang-undang kewarganegaraan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang pada esensinya ditafsirkan bahwa semangat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah mempermudah dan melindungi hak-hak warga negara dan bertujuan memberi kepastian hukum.
Bahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin menyatakan bahwa paradigma pemerintah tentang kewarganegaraan berubah, sebelumnya cara pandang tentang kewarganegaraan didominasi latar belakang etnis atau suku. Namun sejak undang-undang itu disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006, cara pandang tersebut berubah. Cara pandang kewarganegaraan baru itu menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia didasarkan pada hukum. “Bukan lagi etnis atau warna kulit, tidak diskriminatif dan menghargai prestasi seseorang”. (baca Kompas “Pejabat yang lalai bisa dipenjara 3 tahun”, tanggal 21 September 2006 : 4)
Kemudian ditegaskan bahwa dengan cara pandang itu, setiap orang yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tidak lagi harus susah payah mengurus syarat administrasi yang bertele-tele termasuk SBKRI. (baca Kompas “Pejabat yang lalai bisa dipenjara 3 tahun”, tanggal 21 September 2006 : 4). Kendati demikian, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tersebut, terhadap masalah kewarganegaraan Warga Tionghoa Indonesia bukan lantas terselesaikan. Sebagai contoh konkrit kita saksikan di sekitar kita sekarang ini masih terjadi kesulitan-kesulitan berkenaan dengan Warga Tionghoa Indonesia. Mereka yang hendak menjadi Warga Negara Indonesia atau mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia ternyata menemui kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan bantuan dari pihak negara atau pelaksanaan undang-undang kewarganegaraan yang baru sesuai dengan semangat pembaharuan dan non diskriminatif.
Justru sebaliknya sehari sebelum penegasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada harian surat kabar Kompas memuat berita yang sangat mengejutkan, bahwa ternyata masih banyak warga Tionghoa di Surabaya yang dianggap sebagai Warga Negara Asing meskipun lahir dan tumbuh besar di Indonesia. (baca Kompas “Susahnya menjadi Warga Negara Indonesia di Surabaya”, tanggal 20 September 2006 : 5)
Berdasarkan pemantauan wartawan harian surat kabar Kompas di lapangan, ditegaskan bahwa ternyata di Jakarta pun praktik diskriminasi pada Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa masih terjadi kendati undang-undang kewarganegaraan baru diberlakukan. (baca Kompas, “Susahnya menjadi Warga Negara Indonesia di Surabaya”, tanggal 20 September 2006 : 5). Adanya diskriminasi itu di masyarakat, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menjamin hak setiap Warga Negara Indonesia sama di hadapan hukum.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menentukan bahwa “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Dalam penjelasan Pasal 2 tersebut menerangkan pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli adalah “Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”. Hal ini berarti secara yuridis ketentuan ini oleh pembentuk undang-undang dimaksudkan sedapat mungkin mencegah timbulnya keadaan tanpa kewarganegaraan.
Oleh karena itu, dengan menerapkan asas kelahiran (ius soli), orang yang lahir di wilayah Republik Indonesia mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, karena mereka adalah warga negara Republik Indonesia. Titik berat diletakkan atas kelahirannya dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tujuan supaya tidak ada anak yang lahir menjadi apatride.
Interpretasi tentang pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ini, setidak-tidaknya telah memperjelas pengertian “Asli” yang bersifat yuridis konstitusional yang tidak dapat kita abaikan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 26 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) dengan Pasal 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, sehingga mereka yang menjadi warga negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sama aslinya seperti yang dimaksud asli berdasarkan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ditetapkan oleh Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dalam negara Republik Indonesia secara otomatis menjadi warga negara Republik Indonesia.
Ketegasan siapa orang-orang bangsa Indonesia asli sebagaimana diatur dalam Pasal 2 berikut penjelasannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 telah memperjelas dan mempertegas kedudukan dan kepastian hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia yang sejak kelahirannya di wilayah Republik Indonesia tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri ; Adalah senafas dan sejalan dengan ketegasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946, sehingga dengan demikian pada tataran yuridis konstitusional interpretasi tentang pengertian “Asli” menjadi lebih jelas.
Sehubungan dengan itu, dipandang perlu guna mempertegas siapa saja yang menjadi Warga Negara Indonesia, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menegaskan sebagai berikut :
“Warga Negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian   Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia ;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia ;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing ;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia ;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut ;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia ;
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia ;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya ;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui ;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya ;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan ;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia”.
Selanjutnya mengenai cara-cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia sebagai berikut : (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006)
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin ;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut ;
c. Sehat jasmani dan rohani ;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
e. Tidak Pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih ;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda ;
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap ; dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Adapun asas-asas yang dianut dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ditegaskan sebagai berikut :
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia,
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas non diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Selanjutnya ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 secara tegas telah menyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya :
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraa Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) ;
b. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya dinyatakan tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
1. Undang-Undang Tanggal 10 Pebruari 1910 Tentang Peraturan Tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910 296 jo. 27 458) ;
2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11 ;
3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2) ;
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat ; dan
5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan. (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia)
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ternyata salah satu permasalahan pokok yang di dalam proses “Menjadi” negara bangsa Indonesia setelah berusia lebih dari setengah abad adalah belum memberikan pemecahan dan penyelesaian masalah kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Tionghoa Indonesia yang tidak memiliki surat bukti kewarganegaraan sebagaimana diberitakan pada harian surat kabar Kompas tertanggal 20 September 2006 tersebut di atas. Kita masih membutuhkan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Perundang-undangan masa silam yang justru sudah dinyatakan tidak berlaku.
Dengan undang-undang kewarganegaraan yang baru ini diharapkan Presiden Republik Indonesia dapat memberikan pemecahan dan penyelesaian secara tertib, tegas, dan tuntas, agar mereka yang tidak memiliki surat bukti kewarganegaraan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia baik melalui permohonan berdasarkan pewarganegaraan atau secara otomatis menjadi Warga Negara Indonesia melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang atau pemulihan dengan Keputusan Presiden berdasarkan kepentingan nasional yang mendesak guna mengakhiri persoalan tersebut.
Dengan cara demikian masalah kewarganegaraan bagi Warga Tionghoa Indonesia yang belum mempunyai dan memiliki bukti kewarganegaraan Indonesia dapat diatasi sehingga untuk jangka panjang keturunan seluruh Warga Tionghoa Indonesia dalam membina persatuan dan kesatuan akan lebih mudah dan lebih lancar, dapat dimengerti, diyakini, dan dihayati dalam rangka menetapkan dan memperkokoh ketahanan nasional sehingga dipandang perlu untuk mempercepat proses penyelesaian Warga Negara Indonesia yang belum memiliki surat apapun tersebut.
Negara kesatuan Republik Indonesia bukan hanya mempunyai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Undang-Undang Kewarganegaraan Baru, yang menjamin perlakuan baik dan adil terhadap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang selaras dengan ukuran dan anggapan internasional, tetapi juga memiliki sebuah Aparatur Penyelenggara Negara, Kebijakan, Pelaksana Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang secara praktis berusaha untuk mewujudkan jaminan yang diberikan secara yuridis konstitusional Hak-Hak Atas Identitas Kewarganegaraan dengan bukti-bukti yang nyata yaitu memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh Warga Negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan Pemerintahan, Kemasyarakatan dan Pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat, serta tingkatan kepada Warga Negara Indonesia baik ras atas dasar suku, etnik, agama, kepercayaan maupun asal usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Bahwa Aparatur Penyelenggara Negara yang belum atau tidak berhasil menjalankan amanat yuridis konstitusional sebagaimana diharapkan oleh warga negara yang berkepentingan dan oleh Pemerintah sendiri perlu secara tegas diberikan sanksi sebagaimana diamanatkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Ketika para pendiri negara bersepakat untuk membentuk sebuah negara merdeka yang berdaulat, mereka sebenarnya telah meletakkan prinsip-prinsip dasar diatas mana negara merdeka yang berdaulat dan ditegakkan. Salah satu yang penting adalah ditegakkannya prinsip kewarganegaraan yang akan menjadi dasar bagi format dan struktur politik hukum negara kesatuan Republik Indonesia, bukan hanya pelopor kemerdekaan bagi seluruh bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, tetapi juga perintis jalan dalam memecahkan soal-soal kewarganegaraan Warga Tionghoa Indonesia yang benar-benar memadai di dalam proses menjadi negara bangsa di alam Indonesia merdeka.
Sekarang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 kita doakan dan bersama-sama berjuang agar undang-undang kewarganegaraan yang telah dirintis dengan susah payah di masa lalu maupun sekarang yang telah dirintis oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama Pemerintah dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dapat kiranya diteruskan, dikawal, dan diperjuangkan dengan memperbaiki kesalahan di masa lampau dan memperkuat yang sudah benar untuk masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Sesungguhnya dengan semangat warga bangsa dalam mewujudkan supremasi hukum dengan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka upaya perjuangan berbagai pihak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan berbagai organisasi-organisasi non pemerintah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang tidak kenal akhir, maka upaya perjuangan untuk mewujudkan perlakuan yang adil bagi semua warga telah berhasil dengan disahkannya undang-undang kewarganegaraan baru, yang merupakan usaha bersambungan sejak dulu hingga sekarang sampai ke masa yang akan datang, diharapkan dalam kehidupan sehari-hari yang objektif dan tidak diskriminatif terhadap warga negara yang hendak memiliki bukti kewarganegaraan Indonesia perlu mendapatkan prioritas utama.
Dalam perjuangan itu seluruh Warga Negara Indonesia dengan jiwa pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tidak memandang suku, etnis, ras, agama, kepercayaan, dan sebagainya, mempunyai kewajiban dan hak yang sama untuk mengabdi kepada tanah air, tempat kita lahir, hidup, dan akan mati.
Berbahagia dan sentosalah negara dan bangsa yang mempunyai warga negara, di mana dalam tubuhnya mengalir darah patriot dan demokrasi sejati.
Jakarta, 06 Oktober 2006 DJASMIN, S.H, M.H.

Minggu, 10 Januari 2010

Tugas Pancasila Dos. Bpk ACE

Pertanyaan / Soal Pancasila :

A. 1. Uraikan Pengertian arti dari Norma, Moral dan Nilai
   2. Apa yang dimaksud dengan etika politik
   3. Nilai-nilai pancasila sebagai sumber etika politik
   4. Jelaskan pancasila sebgai idiologi nasional

B. 1. Jelaskan asal pancasila yang langsung dan tidak langsung.
   2. Jelaskan Bangsa Indonesia berpancasila dalam TRI PRAKARA.

C. 1. Jelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
   2. Jelaskan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
   3. Pancasila sebagai Idiologi bangsa dari Negara Republik Indonesia.

D. 1. Jelaskan Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di Indonesia.
   2. Pembukaan UUD 1945 terletak kelangsungan hidup negara Republik Indonesia tanggal 17-08-1945
   3. Pokok-pokok pikiran yang tergantung didalam pembukaan UUD 1945 Jelaskan dan uraikan.
   4. Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan.

E. 1. Apa isi batang tubuh UUD 1945



Keterangan **
Tugas dikumpulkan pada waktu UAS Tgl 06 atau 07 Pebruari 2010
di Kerjakan Masing-masing.
Copy Bp. Ace Dosen Pancasila @ By. Isnanto Wahyu Ari Wibowo

   SOAL DAN JAWABAN LANGSUNG

A. 1. Uraikan Pengertian arti dari Norma, Moral dan Nilai ?
      Jawab :
1.    a).  Norma adalah suatu sikap dan tingkah laku manusia yang lebih kongkrit yang di   formulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku yang merupakan sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
b). Moral adalah merupakan suatu ajaran-ajaranataupun wejangan-wejangan, patokan –patokan, baik lisan maupun tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
c). Nilai adalah kemampuan yang di percayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.Nilai terbagi menjadi tiga bagia yaitu :
1.    Nilai dasar
2.    Nilai Instrumental
3.    Nilai Praksis

 2. Apa yang dimaksud dengan etika politik ?
      Jawab :
•    Etika politik termasuk kedalam lingkup etika sosial yang memuat banyak etika yang       khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan manusia-manusia tertentu yang berkaitan  dengan bidang kehidupan politik sebagai objek materi kajian bidang agar dapat mengetahui lingkup pembahasannya yang mempunyai makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan di ikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.

3. Nilai-nilai pancasila sebagai sumber etika politik ?
      Jawab :
1)    Sila I : Ketuhanan Yang Maha Esa’’berkaitan dengan legitimasi moral. Hal ini yang  membedakan Negara yang berkuatan Yang Maha Esa dengan Negara teokrasi,dan secara moralitas kehidupan Negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan Negara.
2)    Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab juga merupakan sumber-sumber moralitas dalam kehidupan Negara.
3)    Sila III : ‘’Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia secara bersama dalam suatu wilayah tertentu.
4)    Sila IV :”merupakan tujuan dalam kehidupan Negara oleh karna itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara,segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hokum yang berlaku.

4. Jelaskan pancasila sebgai idiologi nasional ?
      Jawab :
•    Pancasila sebagai ideologi nasional yang terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang, sebelum di sahkan menjadi menjadi dasar filsafat Negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius dan kemudian di rumuskan dalam siding-sidang BPUPKI pertama, siding panitia Sembilan yang menghasilakan piagam Jakarta yang kemudian di bahas lagi dalam siding BPUPKI kedua yang kemudian di syahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

B.1. Jelaskan asal Pancasila yang langsung dan tidak langsung ?
      Jawab :
•    Asal mula yang pancasila langsung adalah asal mula yang langsung terjadinya pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri Negara sejak siding BPUPKI pertama,panitia Sembilan,siding BPUPKI kedua serta siding PPKI sampai pengesahannya.
•    Asal mula yang tidak langsung adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang di perinci sebagai berikut :
1)    Unsur-unsur pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar  filsafat Negara.
2)    Nilai- nilai tersebut terkadang dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara.
3)    Bangsa Indonesia sebagai’’Kausa materialis atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai pancasila .
  2. Jelaskan Bangsa Indonesia berpancasila dalam TRI  PRAKARA ?
      Jawab :
•    Pancsila telah ada dalam kehidupan sehar-hari  berupa nilai adat istiadat, nilai-nilai religius  yang kemudian di rumuskan oleh para pendiri Negara dan di sah kan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, maka pada hakikatnya bangsa Indonesia berpancasila dalam tiga asas atau tripakara yang rinciannya:
Pertama        :     Pancasila sebelum di sahkan menjadi dasar filsafat Negara secara  yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (pancasila asas kebudayaan).
Kedua          :    Pancasila terdapat pada bangsa Indonesia sebagi asas-asas dalam agama agama (pancasila asas Religius).
Ketiga          :      Setelah disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Indonesia maka terwujudlah pancasila sebagai asas kenegaraan (pancasila asas kenegaraan.
C. 1. Jelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ?
      Jawab :
•    Pandangan yang ada pada masyarakat Indonesia kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah terintis sejak jaman sriwijaya .majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. Kemudian di angkat dan di rumuskan oleh para pendiri Negara dalam siding-sidang BPUPKI,panitia Sembilan serta sidang PPKI yang di sepakati sebagai dasar Negara Republik Indonesia, dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebagai pandangan hidup Negara dan sekaligus sebagai ideology Negara.
    2. Jelaskan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ?
      Jawab :
•    Pancasila sebagai dasar filsafat atau dasar filsafat Negara dari Negara,ideology Negara, yang merupakan suatu dasar nilai serta norma atau mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.

3. Pancasila sebagai Idiologi bangsa dari Negara Republik Indonesia ?
      Jawab :
•    Unsur-unsur pancsila yang terdiri dari nilai-nilai adat istiadat,nilai-nilai kebudayaan serta nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia di rumuskan oleh pendiri Negara,sehingga pancasila berkedudukan sebagi dasar Negara dan ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa,dan bukannya mengangkat dan mengambil ideology dari bangsa lain.
D. 1. Jelaskan Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di Indonesia ?
      Jawab :
•    Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hokum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : Pertama. Memberi factor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hokum Indonesia, dan Kedua.  Memasukkan diri dalam tertib hokum Indonesia sebagai tertib hokum tertingi.
Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Sumber dari segala sumber hokum Indonesia.
2. Pembukaan UUD 1945 terletak kelangsungan hidup negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 ?
      Jawab :
•    Berdasarkan hakikatnya kedududkan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia dan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, maka pembukaan Undang-undang Dasar 1945 memiliki hakikatkedududkan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat di ubah, terletak pada kelangsungan hidup Negara dengan alasan-alasan yaitu :
a)    Menurut tata hokum suatu peraturan hokum hanya dapat diubah atau dihapus oleh penguasa.
b)    Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hokum yang tertinggi di Negara RI.
c)    Selain dari segi Yuridis formal bahwa Pembukaan UUD 1945 secara hokum tidak dapat diubah.
3. Pokok-pokok pikiran yang tergantung didalam pembukaan UUD 1945 Jelaskan dan uraikan ?
      Jawab :
1.    “yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh wilayah Indonesia “. Dalam pembukaan ini di terima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi paham perseorangan, Negara menurut pengertianpembukaan itu menghendaki persatuan,meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhya.
2.    Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat.
3.    Negara yang berkrdaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh Karen itu system Negara yang terbentuk dalam Undang –Undang Dasar harus berdasarakan atau berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kedaulatan rakyat dan atas permusyawaratan perwakilan.
4.    Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa  menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan Negara,untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

    4. Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi    kemerdekaan?
       Jawab :
•    Proklamasi adalah pernyataan sebuah Negara bahwa Negara Indonesia berdaulat penuh…merdeka, karena menjadi sebuah Negara yang berdaulat penuh maka perlu adanya Undang-Undang Dasar 1945,karena Undang-Undang Dasar 1945 yang di dasari oleh pancasila sebagai dasar Negara.
E.1. Isi batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari ?
      Jawab :
•    16 Bab,37 pasal,4 aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.