Senin, 12 April 2010

Definisi Hukum Tata Negara

Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

  • J.H.A Logemann

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat –die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie

  • Tanggapan tangapan Hukum Tata Negara / Constitutional Law

Hukum Tata Negara dalam arti luas mencakup Hukum Tata Negara dalam Arti Sempit dan Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara dalam arti sempit membahas atau m.engatur negara dalam keadaan “diam”, sebagai contoh mengatur tentang wewenang sebuag lembaga negara. Sementara itu, Hukum Administrasi Negara membahas atau mengatur negara dalam keadaan bergerak. Hukum Administrasi Negara mengatur tentang penggunaan wewenang suatu lembaga negara yang diatur Hukum Tata Negara dalam Arti Sempit. Misalnya: Presiden mempunyai wewenang mengangkat duta besar. Ketentuan mengenai tata cara mengangkat seseorang menjadi duta besar diatur dalam Hukum Administrasi Negara, termasuk mengenai Keputusan/Ketetapan pengangkatan seseorang menjadi duta besar atau dalam bahasa sehari-hari SK (Surat Keputusan) pengangkatan.
Semoga penjelasan singkat ini cukup membantu. Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar