Rabu, 14 April 2010

pendapat perjanjian pra nikah

Pendapat Perjanjian Pra Nikah

"Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan. Undang-undang perkawinan mengatur masalah perjanjian perkawinan pada Pasal 29. Biasanya perjanjian dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada pihak. Sedangkan perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

Mengenai kemungkinan dirubahnya isi perjanjian perkawinan menurut Kitab Undang undang Hukum Perdata: Perubahan sama sekali tidak dimungkinkan walaupun atas dasar kesepakatan selama berlangsungnya perkawinan. Sedangkan dalam Undang-undang Perkawinan, perubahan dimungkinkan asal tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan harus dibuat secara tertulis dan disahkan pegawai pencatat perkawinan. Sedangkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama.

Perjanjian pra nikah, isinya antara lain: tentang pemisahan harta kekayaan, jadi tidak ada ada harta gono gini (muslim tidak kenal harta gono-gini). Syaratnya, harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat, jadi batal demi hukum dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkawinan (catatan sipil buat yang non muslim).
Kalau sudah menikah, sudah tidak bisa lagi bikin pisah harta. Semuanya menjadi harta gono-gini. Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh setelah/dalam perkawinan. Kalau harta sebelumnya, sewaktu masih sendiri, misal punya tanah, itu adalah harta bawaan masing-masing.

Mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja bikin perjanjian pembagian harta. Perjanjian pra nikah itu harus notariil dan harus dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan, tapi kalau akta pembagian nikah tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan, sama juga bisa
notariil bisa tidak. Kalo kita setelah nikah beli rumah, beli mobil, walau atas nama istri atau suami, itu tetep harta gono gini, jadi bukan harta milik istri harta milik suami. Atas namanya yang atas nama istri/suami tapi kepemilikannya tetep berdua. Oleh karena itu, kalau mau beli tanah dari tn. X (mis) notaris akan minta surat persetujuan istri/suami tn. X tersebut tentang hal itu, karena itu termasuk harta gono gini, jadi tn. X tidak berhak bertindak sendiri atas hartanya (gono gini) itu. Sementara kalau ada hutang, ya ikut terseret. Rumah yang atas nama
istri ikut terseret untuk bayar utang suami. Salah satu cara perlindungannya memang dengan perjanjian pra nikah itu, tapi kalau sudah telanjur menikah, sudah tidak bisa lagi. Kalau memang ada utang-utang seperti itu, cara perlindungan yang bisa ditempuh antara lain dengan mengalihkan harta tersebut ke orang lain (mis. saudara).
 
Cuma, tetap saja ada proteksi hukumnya. Di kepailitan ada istilahnya actio pauliana, yaitu harta yang dialihkan dalam jangka waktu tertentu (aku lupa tepatnya berapa) sebelum seseorang itu dipailitkan akan batal demi hukum jadi tetep saja harta itu akan terseret.

Temenku bilang dia bikin perjanjian pra-nikah isinya tidak mengatur pemisahan harta, tapi mengatur sanksi yang harus ditanggung suami/istri bila misalnya suami melakukan kekerasan terhadap istri, atau suami selingkuh, juga perwalian anak bila seandainya nanti mereka bercerai. Kebanyakan sanksi buat suami, karena yang mau bikin perjanjian itu si istri.
Sebab temanku sudah kenyang melihat istri-istri yang dianiaya suaminya sampai dikejar-kejar pakai golok ke seluruh kampung tanpa ada yang mau bantu, sampai akhirnya si istri diselamatkan oleh bapaknya yang harus menodongkan pistol ke si suami supaya suaminya mau berhenti. Juga dia sekarang menampung banyak istri2 korban KDRT. Jadi apakah sebenarnya perjanjian pra-nikah itu isinya bisa macam-macam juga?

Temenmu bikin perjanjain pra nikah dimana, kok unik? Soalnya berdasarkan BW (burgerlijk wetboek) alias KHUP, perjanjian pra nikah itu (istilah bakunya "Perjanjian Kawin") memuat hal sekitar persatuan harta kekayaan. Kalau tentang penganiayaan bukan perdata lagi, itu pidana. Prosesnya harus lapor polisi. Standar perjanjian pra nikah biasanya ada di notaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar