Jumat, 14 Mei 2010

Vidio Berita MK

Video Berita


 
No Tanggal No. Perkara Pokok Perkara Pemohon Lihat Video
1  04-01-2010  26/PUU-VII/2009  Pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  Sri Sudarjo, S.Pd, S.H.
2  23-12-2009  25/PUU-VII/2009  Pengujian Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara  Tedjo Bawono
3  15-12-2009  24/PUU-VII/2009  Pengujian Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 3 ayat (1), dan (2) huruf d, Pasal 4 ayat (1), (3) dan (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf i, Pasal 23 ayat (2) dan (3) , Pasal 34 ayat (3) dan (4), Pasal 40 ayat (5), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, pasal 48 ayat (7) dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (1) huruf a s.d. f, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 dan Pasal 172 s.d. Pasal 201 sepanjang mengenai ???????hasil penghitungan suara terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah dan penghitungan sisa surat suara bagi pemilih yang tidak hadir dalam Pemilu terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22E ayat (1) s.d ayat (6), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28 F, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28J UUD Tahun 1945  Independen Revolusi-45 diwakili oleh Zulfikar selaku administrator Partai, dll Kuasa Hukum : Sugito, S.H., dkk
4  14-12-2009  23/PUU-VII/2009  Pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi  Yayasan LBH Apik Jakarta, dll Kuasa Hukum : Sri Nurherwati, S.H., dkk
5  10-12-2009  22/PUU-VII/2009  Pengujian Pasal 58 huruf o dan Penjelasan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah  Pror. Dr. drg. I Gede Winasa Kuasa Hukum : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H
6  03-12-2009  21/PUU-VII/2009  Pengujian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan  Yura Pratama Yudhistira, dkk Kuasa Hukum : Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., dkk.
7  01-12-2009  20/PUU-VII/2009  Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) yang diwakili oleh Jeffrey Mulyono (Ketua Umum APBI) dan Supriatna Suhala (Direktur Eksekutif APBI) Kuasa Hukum : Akhmad Jazuli, S.H., M.Hum, dkk.
8  24-11-2009  19/PUU-VII/2009  Pengujian Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  Kurator-Kurator yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM Kuasa Hukum : Tafrizal Hasan Gewang, S.H., M.H dan Royandi Haikal, S.H., M.H.
9  23-11-2009  18/PUU-VII/2009  Pengujian Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Propinsi Papua Barat  Sadrak Moso (Kepala Suku Masyarakat Hukum Adat Distrik Aitinyo, dkk Kuasa Hukum : Ropaun Rambe, S.H., dkk
10  20-11-2009  17/PUU-VII/2009    
11  18-11-2009  16/PUU-VII/2009    
12  08-06-2009  15/PUU-VII/2009  Pengujian Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Sunardi
13  08-06-2009  13/PUU-VII/2009  Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD Tahun 1945  Y. Noto Sugiatmo Simohartono
14  08-06-2009  12/PUU-VII/2009  Pengujian Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  Philipus P. Soekirno
15  08-06-2009  11/PUU-VII/2009  Pengujian UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Sisdiknas dan Badan Hukum Pendidikan (BHP)  Pemohon: Aep Saepudin, dkk Kuasa Hukum: Emir Zullarwan Pohan, S.H.,dkk
 
Halaman :
1 2

Penelitian dan Pengkajian

Penelitian dan Pengkajian


Tim Peneliti : Tim Peneliti Pusat Penelitian & Pengkajian Mahkamah Konstitusi RI
Judul : Papua Pasca Putusan MKRI
    Download | Abstraksi
-----------------------------------------------------------------------
Tim Peneliti : Tim Peneliti Pusat Penelitian & Pengkajian Mahkamah Konstitusi RI
Judul : Impeachment
    Download | Abstraksi
-----------------------------------------------------------------------

Pemohon Uji Kuorum Hak Menyatakan Pendapat Perbaiki Permohonan

Pemohon Uji Kuorum Hak Menyatakan Pendapat Perbaiki Permohonan

Kuasa Hukum Pemohon, Maqdir Ismail, menjelaskan perubahan Permohonan mengenai Uji Materi UU Hak Menyatakan Pendapat di Ruang sidang Panel MK, Rabu (12/5).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Rabu (12/5), di Gedung MK. Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 26/PUU-VIII/2010 ini diajukan oleh 19 Pemohon yang terbagi dalam dua Pemohon, yakni Pemohon I yang berasal dari Anggota DPR, yakni Lily Wahid, Bambang Soesatyo dan Akbar Faisal. Serta Pemohon  II dari kalangan masyarakat yang merupakan para konstituen Anggota DPR.
Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Pemohon mengubah permohonannya secara keseluruhan sesuai dengan saran Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva pada sidang sebelumnya. Pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I yang semula adalah Anggota DPR menjadi warga negara atau perseorangan. “Pemohon I selaku anggota DPR potensial akan mengalami kerugian hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal 184 ayat (4) UU Nomor 27/2009, karena kesulitan untuk menggunakan haknya dalam menyatakan pendapat, sehingga prinsip-prinsip check and balances dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD Tahun 1945 tidak dapat diwujudkan dengan optimal,” jelasnya.

Pemohon menilai Pasal 184 ayat (4) UU Nomor 27/2009 bertentangan dengan ketentuan Pasal 7B ayat (3) UUD Tahun 1945. Maqdir menjelaskan bahwa dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 untuk menguji kebenaran “pernyataan pendapat” dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut, maka  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk  memeriksa, mengadili, dan memutus “pernyataan pendapat” Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau “pendapat” bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
”Ketentuan usul menyatakan pendapat sebagaimana dimuat dalam Pasal 184 ayat (4) UU No. 27/2009 tersebut, nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 7B ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, karena terminologi atau mekanisme usul menyatakan pendapat tersebut tidak dikenal dalam Pasal 7B UUD Tahun 1945. Ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU No. 27 Tahun 2009 nyata-nyata bertentangan secara hierarki dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana ditentukan dalam UU No. 10 Tahun 2004,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Pemohon, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa ada perbedaan makna antara kata ’pendapat’ dalam Pasal 184 ayat (4) UU Nomor 27/2009 dengan Pasal 7B ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang menjadi alat uji Pemohon. Pada Pasal 7B UUD 1945, lanjut Hamdan, kata ’pendapat’ merujuk pada pendapat DPR kepada MK mengenai Presiden atau Wakil Presiden yang melakukan pelanggaran. ”Sedangkan dalam Pasal 184 ayat (4) UU Nomor 27/2009, kata ’pendapat’ yang dimaksud merupakan hak menyatakan pendapat oleh DPR. Pemohon harus mendalami keterkaitan makna kata ’pendapat’ antara Pasal 184 ayat (4) UU nomor 27/2009 dengan Pasal 7B UUD 1945,” ujarnya.
Sedangkan, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyarankan agar Pemohon mempertimbangkan melakukan legislative review ke DPR. Menurut Akil, permohonan Pemohon lebih berkaitan dengan kesalahan dalam membuat Undang-undang dibanding dengan konstitusionalitas pasal. ”Pemohon perlu mempertimbangkan mana yang lebih strategis antara mengajukan judicial review ke MK atau legislative review ke DPR? Tapi terserah kepada Pemohon,” katanya.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 184 ayat (4) UU MD3 melanggar hak konstitusional Pemohon baik sebagai anggota DPR maupun warga negara. Pasal 184 ayat (4) menyatakan bahwa ”Usul sebagaimana di maksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari Rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga perempat) dengan persetujuan paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir”. Maqdir menjelaskan bahwa secara yuridis, UUD 1945 memberikan jaminan yang sangat kuat bagi kedudukan DPR dalam mengunakan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan, di antaranya adanya Hak Menyatakan Pendapat. Pada kenyataannya, ketentuan tentang  Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR dalam pasal 184 ayat (4)  UU No. 27 Tahun 2009 bertentangan dengan ketentuan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. (Lulu Anjarsari)

Pemohon Pertanyakan Keabsahan Ijazah Calon Bupati

Sengketa Pemilukada Kab. Sumbawa Barat: Pemohon Pertanyakan Keabsahan Ijazah Calon Bupati

Hakim Ketua Panel Akil Mochtar sedang memberikan pertanyaan kepada Kuasa Pemohon Mengenai sengketa Pemilukada Sumbawa Barat, Rabu (12/05) di ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Ijazah Sekolah Rakyat Negeri (SRN) yang digunakan Zulkifli sebagai persyaratan calon Bupati Sumbawa Barat, tidak sah. Sebab tahun 1968 sudah tidak ada lagi SRN karena sudah berganti nama menjadi Sekolah Dasar Negeri (SDN). Demikian dikatakan kuasa Pemohon, Indra S., dalam gelar perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumbawa Barat, Rabu (12/5/10) bertempat ruang panel lt. 4 gedung MK.
Permohonan ini diajukan oleh Andy Azisi Amin-Dirmawan (Aman), pasangan calon bupati (cabup)/wakil bupati (cawabup) Sumbawa Barat. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Perkara Nomor Nomor.6/PHPU.D-VIII/2010 tentang Sengketa Perselisihan Hasil Suara Pemilukada Kabupaten Sumbawa Barat ini dihadiri kuasa Pemohon, Termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Sumbawa Barat dan kuasanya.
Setelah mempersilakan para pihak yang hadir untuk memperkenalkan diri, Panel Hakim yang terdiri M. Akil Mochtar sebagai ketua panel, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota panel, mengingatkan kepada para pihak mengenai persidangan sengketa hasil suara Pemilukada. "Sengeketa Pemilukada ini adalah perkara speedy trial, penyelesaian perkaranya dibatasi oleh waktu 14 hari kerja," kata Ketua Panel M. Akil Mochtar.
Oleh karena itu, lanjut Akil, Pemohon, Termohon, atau Pihak Terkait harus betul-betul mengerti proses persidangan Pemilukada di MK. Misalnya mempersiapkan bukti, saksi, baik dari Pemohon maupun Termohon. "Kita tidak akan memberikan toleransi jika saudara-saudara tidak siap," lanjut Akil.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, pelanggaran dimulai pada tahap pencalonan oleh Pasangan no. urut 2 (incumbent) Zulkifli Muhadli-Mala Rahman. Hal ini terkait dengan gugatan publik terhadap Termohon KPUD Sumbawa Barat mengenai keabsahan ijazah Zulkifli. "Tahun 1968 tidak ada lagi nomenklatur SRN, tapi nomenklaturnya sudah SDN", kata Indra. 
Terkait gugatan masyarakat mengenai nomenklatur SRN tahun 1968, kata Indra, Termohon telah menanyakan kepada Mendiknas. Namun, tanpa menunggu jawaban dari Mendiknas, Termohon menetapkan pasangan nomor urut 2 sebagai cabup/cawabup. "Termohon dengan subyektifitasnya memaksakan kehendaknya menetapkan calon atas nama Zulkifli Muhadli dan Mala Rahman menjadi pasangan calon tetap dengan nomor urut 2," kata Indra.
Kemudian, pada 5 April 2010, Mendiknas melalui Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah menjawab surat Termohon. Surat itu mempertegas surat dari Diknas Sumbawa yang menyatakan nomenklatur yang berlaku pada 1968 adalah SDN. "Yang diberlakukan sejak tahun 1968 adalah SDN," tegas Indra.
Di samping masalah keabsahan ijazah, Pemohon juga mendalilkan Pihak Terkait pasangan calon no. urut 2 melakukan pelanggaran yang sistematif, massif, terstruktur, dan terencana. Dimulai proses awal kampanye diwarnai pelanggaran dan kecurangan. Pemohon mencontohkan adanya pengerahan pegawai negeri sipil (PNS), penggunaan fasilitas negara dan mobil dinas untuk kampanye. "Hal ini sudah kami persoalkan sejak awal kepada Panwas," kata Indra.
Selain itu, kata Indra, adanya intimidasi terhadap PNS untuk memilih pasangan no. urut 2 dengan ancaman mutasi. "Ada saksi kita yang termutasi ketika tidak mengikuti instruksi untuk memilih pasangan calon no. urut 2," kata Indra.
Pelanggaran lainnya, adanya kampanye terselubung yang dilakukan pada hari tenang. Modusnya, para PNS dipanggil oleh Sekda dengan alasan pembinaan pegawai. "Dalam forum itu ada pengarahan suara untuk memilih calon no. urut 2," lanjut Indra di hadapan panel Hakim Konstitusi.
Selanjutnya, kata Indra, terjadinya money politics yang hampir merata di semua tempat. Bentuknya adalah pemberian uang, sembako, dan insentif lainnya seperti janji-janji pembagian sapi, dana bantuan koperasi berbasis RT sebesar 13 milyar, dalam rangka mengarahkan suara pemilih. "Ini salah satu bentuk money politcs dengan menggunakan kedok program Pemda sebagai upaya menggiring suara pemilih," terang Indra.
Di samping itu, lanjut Indra, terjadinya pemilih ganda. Pemohon juga dirugikan karena basis pemilih Pemohon tidak terdaftar dalam daftar calon pemilih tetap (DPT). Hal ini sudah dilaporkannya kepada Panwas.
KPU Bantah Pelanggaran
Menanggapi permohonan, Termohon KPU Sumbawa Barat melalui kuasanya, D.A. Malik menyatakan uraian permohonan Pemohon tidak menjelaskan hasil perhitungan suara sebagaimana rekomendasi Pasal 1 Ayat (8) junto Pasal Pasal 6 Ayat (2) Peraturan MK No. 15/2008. "Sehingga uraian yang disampaikan oleh pihak Pemohon sesungguhnya di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Malik dalam eksepsinya.
Lebih lanjut Malik mengatakan, uraian permohonan pada point 8 sampai 15 menyangkut tentang pelanggaran-pelanggaran yang nota bene domain Panwaslu.
Terkait keabsahan ijazah, Termohon telah melakukan verifikasi faktual dan administratif. Termohon telah berkirim surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Provinsi hingga Mendiknas. Termohon mengakui pada 5 April 2010 ada jawaban dari Mendiknas terkait nomenklatur ijazah tahun 1968. Namun, menurut Termohon, Mendiknas tidak menyebutkan dengan tegas bahwa ijazah SRN yang digunakan Pihak Terkait adalah ijazah palsu. "Dalam klausula surat dari mendiknas, tidak ada secara tegas menyatakan ijazah SRN Kiai (Zulkifli) ini palsu sebagaimana tuduhan Pemohon," kata Malik.
Sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan, 17 Mei 2010 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi Pemohon. Pemohon mengajukan 12 saksi fakta untuk didengar keterangannya di depan Majelis Hakim Konstitusi. (Nur Rosihin Ana)

Uji UU Pengamanan Barang Cetakan

Uji UU Pengamanan Barang Cetakan: Pelarangan Buku Adalah Antisipasi, Pemerintah Minta Permohonan Ditolak

Pakar hukum pidana Prof. Dr. Andi Hamzah Ahli dari Pemerintah sedang memaparkan keahliannya mengenai UU PNPS tentang pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan, Senin (10/05) di ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Konstitusi tidak memutlakkan HAM dan kemudian Kejaksaan memiliki kewenangan melarang buku. Pengawasan dan pelarangan tersebut merupakan satu bagian dari pembatasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diutarakan oleh Dr. Fachmi, Direktur Jam Datun mewakili pihak Pemerintah dalam sidang uji materi UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (UU Barang Cetakan) dan Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin Siang (10/05).
”Anggapan para Pemohon yang mendalilkan bahwa pelarangan buku melalui clearing house tidak sesuai dengan proses hukum yang benar adalah tidak tepat. Kejaksaan Agung hanya melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang ada. Selain itu, langkah preventif Kejaksaan sudah legal melalui clearing house agar barang cetakan bisa diawasi keobjektifannya,” terangnya kepada Majelis Hakim Sidang Pleno MK.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Agung yang juga menjadi pihak Terkait dalam persidangan menyatakan bahwa UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu harus diakui dan ditegakkannya supremasi hukum. Penegakan hukum tersebut salah satunya dilakukan oleh Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum.
”Kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui undang-undang telah melalui proses di DPR dan persetujuan Presidan sehingga tidak boleh dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Amari Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel).
Amari melanjutkan keterangannya bahwa secara sosiologis peran negara yang diberikan kepada Kejaksaan Agung dengan kewenangannya mengawasi barang cetakan harus dijalankan. Tafsir bahwa itu akan menjadikan negara represif, menurut Jamintel ini tidaklah benar.
”Menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum tetap diperbolehkan dalam UUD 1945 Pasal 28. Namun perlu diperhatikan bahwa ketika sudah dalam bentuk cetakan harus menghargai kepentingan masyarakat lain dan kepentingan umum. Oleh keran itu menjaga ketertiban umum harus diutamakan,” tambahnya.
Maka dari itu, pihak Pemerintah dan Pihak Terkait, yakni Kejaksaan Agung meminta agar permohonan ini ditolak oleh MK.
Andi Hamzah yang hadir selaku ahli yang didatangkan Pemerintah dalam sidang ini juga memberikan keterangan sesuai keahliannya bahwa selalu ada pertentangan sampai kapanpun terkait kepentingan umum dan individu. Akan tetapi kepentingan individu tidak boleh mengalahkan kepentingan umum. 
”Proses pengawasan dan pelarangan buku ini merupakan langkah antisipasi negara untuk mencegah lebih jauh akibat dari buku yang dapat melanggar prinsip ketertiban umum,” katanya.
Berpotensi Disalahgunakan
Sementara itu, Pemohon uji materi ini menyatakan sudah ada peraturan atau UU tentang pelarangan pencemaran nama baik, penodaan agama, pencabulan serta hal yang berbau pornografi. Apabila sebuah buku mengandung muatan tersebut, maka dasar hukum pelarangannya jelas. Mengapa masih tetap saja ada pelarangan buku dan kewenangan itu berada pada Kejaksaan Agung yang prosesnya tidak sesuai dengan proses peradilan yang benar.
”Hal itu berpotensi timbulnya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Bagaimana bisa istilah pengawasan dan pelarangan menjadi sama atau istilah pengawasan diartikan menjadi pelarangan,” kata Taufik Basari selaku kuasa hukum Pemohon.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah dan Terkait yakni Kejaksaan Agung akan memberikan jawaban tertulis kepada MK.
Pemohon uji materi perkara Nomor 13-20/PUU-VIII/2010 ini adalah Muhidin M. Dahlan dan Rhoma Dwi Aria selaku penulis buku Lekra Tak Membakar Buku, M Chozin selaku ketua umum PB HMI-MPO, Eva Irma, Adhel Setiawan dan Syafrimal selaku mahasiswa, I Gusti Agung Ayu Ratih, Institut Sejarah Sosial Insonesia (ISSI) selaku penerbit buku yang ditulis oleh John Rossa yang berjudul Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto. (RN Bayu Aji)

Uji UU Penerbitan Perjudian

Uji UU Penertiban Perjudian: 13 Alat Bukti Pemohon Disahkan

Rakhmat Jaya, kuasa hukum Pemohon Uji Materi UU Penertiban Perjudian menjelaskan Perbaikan Permohonan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (11/5).
Jakarta, MK Online - Sidang perbaikan permohonan uji UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/5/2010) pukul 14.00 WIB. Pemohon prinsipal, yakni Suyud dan Liem Dat Kui, mestinya didampingi Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya. Namun, karena Farhat beralasan terjebak macet, ia diganti Rakhmat Jaya, kuasa hukum Pemohon yang lain.
Perkara No.21/PUU-VIII/2010 ini mengujikan 14 norma yang berada dalam KUHAP dan UU 7/1974. Dalam KUHAP, norma yang diajukan adalah Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), dan Pasal 303 bis ayat (2). Sementara norma dalam UU 7/1974 adalah Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5.
Pasal-pasal di atas dianggap melanggar hak konstitusional Pemohon sebagai warga keturunan Tionghoa yang memiliki tradisi permainan judi secara turun-temurun. Pemohon juga mendalilkan, sebenarnya judi malah dapat meningkatkan popularitas, perekonomian, devisa, pariwisata, dan membuka lapangan kerja seperti halnya contoh di negara-negara yang telah memperbolehkan judi.
“Saudara memasukkan perbaikan dua kali, yakni pada 4 Mei dan 6 Mei. Karena batas akhir perbaikan adalah 5 Mei, maka secara hukum yang dianggap sah adalah perbaikan pada 4 Mei. Tolong jelaskan perbaikan saudara sebagaimana yang kami sarankan,” pinta Hamdan Zoelva, Ketua Hakim Panel persidangan.
Pemohon mengatakan perbaikan telah tertulis dalam materi yang diserahkan ke MK. “Mohon maaf Farhat Abbas yang mestinya memberikan penjelasan materi perbaikan, belum hadir karena terjebak macet, tapi kami telah melampirkan 13 alat bukti tertulis dalam perbaikan ini,” tutur Rakhmat Jaya, kuasa hukum Pemohon.
Majelis Hakim pun mengesahkan 13 alat bukti tersebut. “Sidang pendahuluan telah digelar dua kali dan dianggap cukup. Perkara ini akan dibawa ke rapat pleno. Sidang selanjutnya akan diberitahukan oleh Mahkamah. Pemohon dipersilahkan mengajukan saksi dan ahli jika dianggap perlu,” ujar Hamdan sebelum menutup persidangan. (Yazid)

Senin, 10 Mei 2010

Hukum Perdata

HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.

b.  Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.
Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman  politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131 "Indische Staatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:
1.    Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
2.    Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku di Belanda.
3.    Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
4.    orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
5.    Sebelum  hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adapt.
Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu:
a.    Penundukan pada seluruh hukum eropa.
b.    Penundukan pada sebagian hukum eropa
c.    Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu
d.    Penundukan secara diam-diam.
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian yaitu:

a.    Hukum tentang seseorang
b.    Hukum tentang kekeluargaan
c.    Hukum kekayaan
d.    Hukum warisan
Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.
Adapun sistematika yang dipakai oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  yaitu terbagi dalam empat macam bagian buku yaitu :
Buku I     :    Perihal orang
Buku II    :    Perihal Benda
Buku III   :    Perihal perikatan
Buku IV   :    Perihal Pembuktian dan daluwarsa.
Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak atau subyek hukum didalam hukum. Meskipun setiap orang memiliki hak untyuk melakukan hak sehingga boleh melakukan bertindak sendiri dalam melakuikan hak-haknya, tetapi oleh Undang-Undang menyebutkan tentang adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Dan yang dimaksudkan kurang cakap disini adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah berada dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh wali,orang tua atau kuratornya.
Menurut BW orang dikatakan maih dibawah umur apabila belum mencapai usia 21 tahun kecuali jika ia sudah kawin.
Didalam BW disamping manusia yang memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum. Ada juga badan-badan yang memiliki hak yang sama dengan manusia yaitu yang disebut dengan badan hukum (recht persoon) artinya orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum misalnya: suatu perkumpulan dagang yang berbentuk perseroan terbatas.
Tiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal atau yang disebut dengan domicili begitu pula dengan badan hukum yang harus mempunyai tempat tertentu.
Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Syarat-syarat sah perkawinan:
1.    Kedua pihak harus mencapai umur yang ditetapkan dalam UU yaitu: 18 bagi laki-laki dan 15 bagi perempuan.
2.    harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak
3.    untuk permpuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudah putusan perkawinan pertama
4.    tidak ada larangan dalam Undang-undang bagi kedua pihak
5.    untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orang tua atau wali.
Sebelum perkawinan dilangsungkan  harus dilakukan terlebih dahulu:
a.    Pemberitahuan tentang kehendak akan  kawin kepada pegawai pencatatan sipil.
b.    Pengumuman oleh pegawai tersebut
Kepada beberapa orangoleh Undang-undang diberikan hak untuk mencegah atau menahan dilangsungkannya  pernikahan yaitu:
a.    kepada suami istri serta anak-anak dari pihak yang akan kawin
b.    kepada orang tua kedua belah pihak
c.    kepada jaksa
Adapun surat yang harus diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil  agar ia dapat melangsungkan pernikihan ialah:
1)    Surat kelahiran masing-masing pihak.
2)    Surat pernyataan dari pegawai pencatatan sipil tentang adanya izin orang tua
3)    Proses verbal dari mana ternyata perantaraan hakim dalam hal perantaraan ini dibutuhkan.
4)    Surat kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama
5)    Surat keterangan dari pegawai pencatatan sipil yang menyatakan telah dilansungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak.
6)    Dispensasi dari presiden dalam hal ada suatu larangan untuk kawin.
Pada dasarnya suatu perkawinan harus dibuktikan dengan surat perkawinan. Perkawinan hapus jika salah satu pihak meninggal selanjutnya ia hapus juga. Sehingga perkawinan dapat dihapuskan dengan perceraian.
Perceraian adalah: penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
Alasan perceraian ada empat macam:
a.    Zina (overspel)
b.    Ditnggalkan dengan sengaja
c.    Penghukuman yang melebihi 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan
d.    Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa.
Undang-undang perkawinan menambahkan dua alasan:
a.    Salah satu pihak mendapat cacat badan /penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
b.    Antara suami istri terus mnerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Tuntutan untuk mendapat perceraian diajukan kepada hakim secara gugat biasa dalam perkara perdata.tetapi harus didahului dengan meminta izin kepada ketua pengadilan negeri untuk menggugat.
Anak sah adalah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Pembuktian keturunan harus dilakukan harus dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh pegawai pencatatan sipil
Seorang anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan naturiljk kind . ia dapat diakui atau tidak diakui oleh orangtuanya.
Seorang anak yang sah sampai pda waktuia mencapai usia dewasa atau kawin berada dibawah kekuasaan orang tuanya selama kedua orang tua terikat dalam hubungan perkawinan.
Kekuasaan orang tua terutam berisi kewajiban untuk mendidik dan memelihara anaknya. Pemeliharaan meliputi pemberian nafkah,pakaian dan perumahan.
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusanbenda atau kekayaan anak terseburt diatur oleh undang-undang.
Anak yang berda dibawah perwalian adlah adlah:
a.    Anak sah kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua.
b.    Anak sah orang tuanya telah bercerai
c.    Anak yang lahir di luar perkawinan
Pada umumnya dalam tiap perwalian hanya ad a seorang wali saja kecuali apabila seorang wali ibu kawin lagi.
Seorang yang oleh hakim diangkat menjadi wali harus menerima pengangkatan itu kecuali jika ia seorang istri yang kawin atau jika ia mempunyai alasan-alasan menurut undang-undang untuk minta dibebaskan dari pengangkatan itu.
Ada golongan orang yang tidak dapat diangkat menjadi wali yaitu:
a)    Orang yang sakit ingatan
b)    Orang yang belum dewasa
c)    Orang yang dibawah curetele
d)    Orang yang telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua
e)    Pengangkatan sebagai wali itu untukanak yang menyebabkan pencabutan tersebut
f)    Anggota balai harta peninggalan
Seorang wali diwajibkan mengurus kekayaan anak yang berada dibawah pengawasanya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab tentang kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan buruk.
Orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh dibawah pengampuan.
Benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Benda disini beraryi obyek sebagai lawan dari subyek atau orang dalam hukum.
Undang-undang membagi benda dalam beberapa macam:
a)    benda yang dapat diganti dan yang tak dapat diganti
b)    benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan
c)    benda yang dapat di bagi dan yang tidak dapat di bagi
d)    benda yang bergerak dan yang tidak bergerak

Pembagian diatas yang paling penting adalah pembagian yang terakhir sebab pembagian ini mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum. Suatu benda tergolong sebagi benda yang tidak bergerak pertama karena sifatnya kedua karena tujuan pemakaiannya dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerakkarena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan.
Suatu hak kebendaan ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

Dalam hukum barat hak terbagi atas dua macam yakni:
1.    Bezit                            
Yaitu suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri  yang oleh hukum diperlindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
Untuk bezit diharuskan adanya dua unsur yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
2.    Eigendom
Adalah hak yang paling sempurna atas benda. Seseorang yang memiliki hak atas suatu benda memiliki wewenag untuk berbuat apa saja terhadap benda tersebut.
Menurut pasal 584 BW eigendom hanyalah dapat diperoleh melalui:   1.    pengambilan
2.    Natreking yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam.
3.    Lewat waktu
4    Pewarisan
5.    penyerhan berdasarkan suatu titel pemindahan hak yanh berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigendom.
Hak- hak kebendaan diatas benda orang lain yaitu suatu beban yang diletakkan diatas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
Ada beberapa hak yang berkaitan dengan hak kebendaan ini yakni:
a.    Hak opstal
adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman diatas tanahnya orang lain.
b.    Hak erfpacht
adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun.
c.    Vruchtgebruik
adalah suatu hak kebendaanuntuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain seolah benda itu kepunyaan sendiri dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaanya semula.
d.    pandrecht
adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan  suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itulebih dahulu dari penagih-penagih lainnya.
e.    Hypotheek
adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari benda itu.
Menurut UU ada dua cara untuk mendapatkan warisan yakni:
1.    sebagai ahli waris
2.    ditunjuk dalam surat wasiat.
Wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Suatu wasiat dapat diberikan kepada seseorang yang bukan ahli waris dan adapun benda yang dapat diberikan kepadanya yaitu:
a.    satu atau beberapa benda tertentu.
b.    seluruh benda dari satu macam jenis
c.    hak atas sebagian seluruh warisan.
d.    hak untuk mengambil satu atau beberpa benda tertentu.
Menurut bentuknya ada tiga macam wasiat yakni:
1.    openbaar testament yaitu wasiat yang dibuat oleh notaries.
2.    olographis testament yaitu wasiat yang ditulis langsung oleh pewasiat.
3.    testament tertutup atau rahasia yaitu dibuat sendiri oleh pewasiat tapi tidak harus dia sendiri yang menulisnya.
Fidei commis adalah suatu pemnberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila siwaris itu sendiri telah meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament(wasiat)
Legitieme portie adalah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perjanjian. Adapun yang dimaksudkan perikatan adlah suatu hubungan hukum antara dua orang yang membeeri hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Adapun barang yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah:
1.    menyerhkan suatu barang
2.    melakukan suatu perbuatan.
3.    tidak melakukan suatu perbuatan
Macam perikatan:
1.    Perikatan berisyarat
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
2.    perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu.
Perbedaan antara ketetapan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah:
a. berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana
b.    suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya
3.    perikatan yang membolehkan memilih.
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
4.    perikatan tanggung menanggung
Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
5.    perikatan yang dpat dibagi dan tidak dapat dibagi
6.    perikatan dengan penetapan hukuman
7.     perikatan yang lahir dari undang-undang
Perikatan ini terbagi lagi menjadi dua bagian:
1)    yang lahir dari undang-undang saja
2)    yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang
Perikatan yang lahir dari undang-undang adlah perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan. Sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang diperbolehkan jika seseorang melakukan suatu pembayaran yang tidak diwajibkan, perbuatan yang demikian menimbulkan suatu perikatan yaitu memberikan hak kepada orang yang telah membayar itu untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan dan meletakkan kewajiban dipihak lain untuk mengemabalikan pembayaran-pembayaran itu
8.    Perikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk menjadi suatu perjanjian yang sah haruslah memenuhi syarat berikut:
a.    perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
b.    kecakapan untuk membuatsuatu perjanjian
c.    suatu hal tertentu yang diperjanjikan
d.    suatu sebab yang halal
perikatan bisa berakhir apabila:
1.    karena pembayaran
2.    penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarakan itu disuatu tempat.
3.    pembaharuan hutang
4.    kompensasi atau perhitungan timbale balik
5.    pencampuran hutang
6.    pembebebasan hutang
7.    hapusnya barang yan dimaksudkan dalam perjanjian
8.    pembatalan perjanjian
9.    akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
10.    lewat waktu.

Adapun beberapa contoh dari suatu perjanjian yakni:
1.    Perjanjian jual beli
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan hak milik atas suatu barang sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar sejumlah uang sebagai harganya.
2.    Perjanjian sewa menyewa
Ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu benda untukdipkai selama jangka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untuk pemakaian itu pada waktu tertentu.
Pihak penyewa memikul dua hal pokok yakni:
1.    membayar uang sewa pada waktunya.
2.    memelihar barang yang disewa
3.    Pemberian atau hibah
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang menyanggupi dengan Cuma-Cuma dengan secara mutlak memberikan suatu benda pada pihak lainnya.
4.    Persekutuan
Yaitu suatu perjanjian dimana beberapa orang bermufakat untuk bekerja sama dalam lapangan ekonomi dengan tujuan membagi keuntungan yang akan diperoleh
5.    Penyuruhan
Yakni perjanjian dimana pihak yang satu memberikan perintah kepada pihak yang lain untuk melakukan perbuatan hukum.
6.    perjanjian pinjam
Perjanjian ini terbagiatasdua macam:
1.    perjanjian pinjam barang yang dapat diganti, contoh: mobil atau sepeda.
2.    Perjanjian pinjam barang yang dapat diganti, contoh: uang, beras
7.     Penanggungan hutang
Adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak menyanggupi pada pihak lainnya bahwa iamenanggung pembayaran suatu hutang apabila siberhutang tidakmenepati janjinya.
8.    Perjanjian perdamaian
Merupakan suatu perjanjian dimana dua pihak membuat suatu perdamaian untuk menyingkiri atau mengakhiri suatu perkara dalam perjanjian mana masing-masing melepaskan sementara hak-hak atas tuntutannya.
9.    Perjanjian kerja

Pembuktian merupakan hukum acara yang pada dasrnya hanya mengatur tentang hal-hal yang termasuk dalam hukum materiil. Tetapi memang ada pendapat yang menyebut bahwa hukum acara dapat dibagi dalam hukum formil dan materiil.
Menurut UU ada lima macam alat pembuktian yakni:
a.    Surat-Surat
b.    Kesaksian
c.    Persangkaan
ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dalam hukum pembuktian ada dua macam hukum persangkaan yakni: persangkaan yang ditetapkan oleh UU sendiri, dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim
d.    Pengakuan
e.    Sumpah
menurut UU ada dua macam sumpah: sumpah yang menentukan dan sumpah tambahan.
"Sumpah yang menentukan" adalah sumpah yang diperintahkan oleh satu pihak lawannya dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa hakim.
"Sumpah tambahan" adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang berperkara.
Referensi:
- Prof.Subekti,SH, "Pokok-pokok Hukum Perdata" PT. Intermasa,Jakarta,2003

Rabu, 14 April 2010

Perjanjian Pra Nikah, Perlu Ngga, Sih ?

Perjanjian Pra Nikah, Perlu Ngga, Sih ?
Kata orang hidup kita ini secara umum terdiri dari tiga fase atau tahapan kehidupan, yakni lahir, menikah dan meninggal dunia. Oleh sebab itulah orang-orang tua kita dulu sangat menganggap sakral sebuah pernikahan. Buktinya di dalam budaya banyak bangsa di dunia ini, seperti juga di dalam adat etnik-etnik di negeri kita upacara pernikahan dilakukan dengan tahapan-tahapan yang begitu rumit dan melibatkan banyak orang. Pernikahan bukan hanya penyatuan dua orang anak manusia yang berlainan jenis, tetapi juga merupakan penyatuan dua buah keluarga. Bahkan pernikahan di dalam aturan banyak agama merupakan penyatuan dua orang insan di hadapan Tuhan, dengan atas nama Tuhan.
Kemajuan jaman dan perubahan perilaku manusia kemudian melahirkan pemikiran-pemikiran pragmatis terhadap hal-hal yang sebetulnya ideal dan sakral. Dilatarbelakangi faham serba kebendaan yang dianut banyak orang dewasa ini, maka pertimbangan-pertimbangan adat-istiadat, budaya, bahkan agama bisa dikalahkan oleh pertimbangan ekonomi dan uang.
Pernikahan sama dengan persekutuan dagang ?
Apabila dua orang anak manusia, laki-laki dan perempuan saling jatuh cinta dan kemudian sepakat untuk mengikat hubungan mereka dalam suatu ikatan pernikahan, apakah kira-kira mungkin ada pertimbangan untung rugi sebelumnya? Bukankah saat mereka saling menyatakan cinta, perasaan itu begitu luhur dan tidak dicemari oleh faktor-faktor lain selain perasaan suci yang mendalam yang bernama cinta? Seringkali kita menyaksikan bahwa perasaan cinta bisa mengalahkan segala bentuk penentangan, baik dari pihak ketiga yang tidak menyetujui hubungan mereka maupun segala kekurangan material yang mungkin mengganjal suatu hubungan kasih.
Tapi bagaimana kemudian apabila ada sebagian orang yang berpandangan berbeda? Apabila kemudian ketika muncul rencana untuk menyatukan diri dalam suatu lembaga sakral yang bernama pernikahan mereka berprinsip bahwa harta benda yang sudah dimiliki harus diselamatkan terlebih dulu sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Harta itu, kan saya cari dengan susah payah sebelum kenal dengan dia, masak setelah menikah dan kemudian bercerai dia dengan seenaknya mengakui harta tersebut sebagai harta gono-gini dan minta bagian. Enak aja. Demikian kira-kira ungkapan sebagian orang yang berprinsip jaga-jaga.
Saya jadi ingat dengan pasal-pasal di akta perusahaan yang bunyinya sebagian berisi tentang jumlah penyertaan modal atau saham serta pembagian saham dan harta perusahaan apabila ada pemegang saham yang ingin menarik sebagian sahamnya atau ingin berhenti dan menarik keseluruhan sahamnya. Dan juga apabila perusahaan dinyatakan bubar atau dibubarkan oleh pihak-pihak yang berjanji, maka disitu diatur bagaimana tata cara pembagian saham dan harta perusahaan serta perhitungannya.
Apakah sebuah pernikahan itu sama dengan sebuah persekutuan dagang? Apakah pernikahan harus seperti itu?
Memang perceraian adalah suatu kemungkinan yang bisa terjadi di dalam kehidupan dua orang yang sudah mengikat diri dalam sebuah pernikahan. Tapi apakah persiapan dalam menghadapi sebuah kemungkinan sebuah perceraian menjadi begitu mendesaknya sehingga sampai perlu membuat sebuah perjanjian pra nikah ? Kayaknya terjadinya sebuah perceraian menjadi sebuah kejadian yang sudah direncanakan.
Saya yang kolot dan berpikiran kuno ini memang masih tidak mengerti kenapa ada trend baru di tengah masyarakat kita dewasa ini - khususnya di kalangan artis dan selebritis - untuk membuat sebuah perjanjian pra nikah sebelum mereka menyakatan diri sebagai sepasang suami istri. Apakah tidak ada sebuah perasaan suci lagi di dalam hati mereka bahwa mereka ingin menjalin hubungan suci tersebut untuk seumur hidup sampai maut memisahkan ?

pendapat perjanjian pra nikah

Pendapat Perjanjian Pra Nikah

"Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan. Undang-undang perkawinan mengatur masalah perjanjian perkawinan pada Pasal 29. Biasanya perjanjian dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada pihak. Sedangkan perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

Mengenai kemungkinan dirubahnya isi perjanjian perkawinan menurut Kitab Undang undang Hukum Perdata: Perubahan sama sekali tidak dimungkinkan walaupun atas dasar kesepakatan selama berlangsungnya perkawinan. Sedangkan dalam Undang-undang Perkawinan, perubahan dimungkinkan asal tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan harus dibuat secara tertulis dan disahkan pegawai pencatat perkawinan. Sedangkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama.

Perjanjian pra nikah, isinya antara lain: tentang pemisahan harta kekayaan, jadi tidak ada ada harta gono gini (muslim tidak kenal harta gono-gini). Syaratnya, harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat, jadi batal demi hukum dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkawinan (catatan sipil buat yang non muslim).
Kalau sudah menikah, sudah tidak bisa lagi bikin pisah harta. Semuanya menjadi harta gono-gini. Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh setelah/dalam perkawinan. Kalau harta sebelumnya, sewaktu masih sendiri, misal punya tanah, itu adalah harta bawaan masing-masing.

Mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja bikin perjanjian pembagian harta. Perjanjian pra nikah itu harus notariil dan harus dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan, tapi kalau akta pembagian nikah tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan, sama juga bisa
notariil bisa tidak. Kalo kita setelah nikah beli rumah, beli mobil, walau atas nama istri atau suami, itu tetep harta gono gini, jadi bukan harta milik istri harta milik suami. Atas namanya yang atas nama istri/suami tapi kepemilikannya tetep berdua. Oleh karena itu, kalau mau beli tanah dari tn. X (mis) notaris akan minta surat persetujuan istri/suami tn. X tersebut tentang hal itu, karena itu termasuk harta gono gini, jadi tn. X tidak berhak bertindak sendiri atas hartanya (gono gini) itu. Sementara kalau ada hutang, ya ikut terseret. Rumah yang atas nama
istri ikut terseret untuk bayar utang suami. Salah satu cara perlindungannya memang dengan perjanjian pra nikah itu, tapi kalau sudah telanjur menikah, sudah tidak bisa lagi. Kalau memang ada utang-utang seperti itu, cara perlindungan yang bisa ditempuh antara lain dengan mengalihkan harta tersebut ke orang lain (mis. saudara).
 
Cuma, tetap saja ada proteksi hukumnya. Di kepailitan ada istilahnya actio pauliana, yaitu harta yang dialihkan dalam jangka waktu tertentu (aku lupa tepatnya berapa) sebelum seseorang itu dipailitkan akan batal demi hukum jadi tetep saja harta itu akan terseret.

Temenku bilang dia bikin perjanjian pra-nikah isinya tidak mengatur pemisahan harta, tapi mengatur sanksi yang harus ditanggung suami/istri bila misalnya suami melakukan kekerasan terhadap istri, atau suami selingkuh, juga perwalian anak bila seandainya nanti mereka bercerai. Kebanyakan sanksi buat suami, karena yang mau bikin perjanjian itu si istri.
Sebab temanku sudah kenyang melihat istri-istri yang dianiaya suaminya sampai dikejar-kejar pakai golok ke seluruh kampung tanpa ada yang mau bantu, sampai akhirnya si istri diselamatkan oleh bapaknya yang harus menodongkan pistol ke si suami supaya suaminya mau berhenti. Juga dia sekarang menampung banyak istri2 korban KDRT. Jadi apakah sebenarnya perjanjian pra-nikah itu isinya bisa macam-macam juga?

Temenmu bikin perjanjain pra nikah dimana, kok unik? Soalnya berdasarkan BW (burgerlijk wetboek) alias KHUP, perjanjian pra nikah itu (istilah bakunya "Perjanjian Kawin") memuat hal sekitar persatuan harta kekayaan. Kalau tentang penganiayaan bukan perdata lagi, itu pidana. Prosesnya harus lapor polisi. Standar perjanjian pra nikah biasanya ada di notaris.

Priok Berdarah

Asal Mula Sengketa Makam Mbah Priok Versi Pemprov DKI
Hery Winarno - detikNews


Jakarta - Kerusuhan di kawasan makam Mbah Priok, Koja, Tanjung Priok terus meluas. Kerusuhan kini tidak hanya terjadi di area makam tapi meluas di sekitar RS Koja dan sekitar terminal peti kemas. Bagaimana sebenarnya kasus ini bermula?

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Pemrov DKI Cucu Ahmad Kurnia saat jumpa pers di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2010),  mengatakan, kasus bermula dari sengketa antara PT Pelindo II dengan ahli waris Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad atau Mbah Priok. Sengketa tersebut telah terjadi  selama bertahun-tahun dan telah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Para ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5, 4 Ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar.

Makam yang diyakini warga sebagai makam Mbah Priok pun sebenarnya sudah di pindahkan ke TPU Semper. "Makamnya sudah dipindahkan ke TPU Semper berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta," ujar Cucu.

Makam Mbah Priok dipindahkan pada tanggal 21 Agustus 1997 dengan surat keputusan
No 80/-177.11 dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Pemprov tidak pernah akan melakukan penggusuran di area petilasan Mbah Priok yang hanya berukuran 20 meter persegi.

"Tidak ada rencana menggusur makam, justru akan kita renovasi, akan kita perluas
menjadi 100 meter persegi. Setelah itu kita akan daftarkan sebagai cagar budaya," tambah Cucu.

Namun upaya eksekusi lahan dan bangunan liar di kawasan makam yang merupakan lahan milik Pelindo II telah dibelokkan isunya menjadi penggusuran makam mbah Priok.

"Isu dibelokan, tapi eksekusi sendiri sudah ditunda. Petugas juga sudah ditarik agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi kembali," pungkas Cucu.

(her/fay)

Senin, 12 April 2010

Definisi Hukum Tata Negara

Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

  • J.H.A Logemann

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat –die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie

  • Tanggapan tangapan Hukum Tata Negara / Constitutional Law

Hukum Tata Negara dalam arti luas mencakup Hukum Tata Negara dalam Arti Sempit dan Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara dalam arti sempit membahas atau m.engatur negara dalam keadaan “diam”, sebagai contoh mengatur tentang wewenang sebuag lembaga negara. Sementara itu, Hukum Administrasi Negara membahas atau mengatur negara dalam keadaan bergerak. Hukum Administrasi Negara mengatur tentang penggunaan wewenang suatu lembaga negara yang diatur Hukum Tata Negara dalam Arti Sempit. Misalnya: Presiden mempunyai wewenang mengangkat duta besar. Ketentuan mengenai tata cara mengangkat seseorang menjadi duta besar diatur dalam Hukum Administrasi Negara, termasuk mengenai Keputusan/Ketetapan pengangkatan seseorang menjadi duta besar atau dalam bahasa sehari-hari SK (Surat Keputusan) pengangkatan.
Semoga penjelasan singkat ini cukup membantu. Terima kasih

Minggu, 31 Januari 2010

Kitab UU Acara Pidana

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
BAB V
PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT

Bagian Kedua
Penahanan

Pasal 20
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
(2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(3) Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.
(4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).
Pasal 22
(1) Jenis penahanan dapat berupa:
a.penahanan rumah tahanan negara;
b.penahanan rumah;
c.penahanan kota.
(2) Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(3) Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediamati tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor din pada waktu yang ditentukan.
(4) Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan.
(5) Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima darijumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah Iamanya waktu penahanan.
Pasal 23
(1) Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang benkepentingan.
Pasal 24
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
(3) Ketentuan sebagamana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.
Pasal 25
(1) Penintah penahanan yang dibenikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua pulub hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Pasal 26
(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.
Pasal 27
(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadii perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimatia tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua peiigadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.
Pasal 28
(1) Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.
Pasal 29
(1)Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagahnana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a.tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b.perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
(2)Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.
(3)Perpanjangan penahanan tersebut átas dasar permintaan dan Iaporan pemeriksaan dalam tingkat:
a.penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b.pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oIeh ketua pengadilan tinggi;
c.pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung;
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4)Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tauggung jawab.
(5)Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6)Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7)Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat:
a.penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
b.pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 30
Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
Pasal 31
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).






Kitab Undang-undang Hukom Acara Pidana (KUHAP) Bab I-IX Main Page Kitab Undang-undang Hukom Acara Pidana (KUHAP) Main Page

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Bab I-IX