Jumat, 14 Mei 2010

Uji UU Penerbitan Perjudian

Uji UU Penertiban Perjudian: 13 Alat Bukti Pemohon Disahkan

Rakhmat Jaya, kuasa hukum Pemohon Uji Materi UU Penertiban Perjudian menjelaskan Perbaikan Permohonan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (11/5).
Jakarta, MK Online - Sidang perbaikan permohonan uji UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/5/2010) pukul 14.00 WIB. Pemohon prinsipal, yakni Suyud dan Liem Dat Kui, mestinya didampingi Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya. Namun, karena Farhat beralasan terjebak macet, ia diganti Rakhmat Jaya, kuasa hukum Pemohon yang lain.
Perkara No.21/PUU-VIII/2010 ini mengujikan 14 norma yang berada dalam KUHAP dan UU 7/1974. Dalam KUHAP, norma yang diajukan adalah Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), dan Pasal 303 bis ayat (2). Sementara norma dalam UU 7/1974 adalah Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5.
Pasal-pasal di atas dianggap melanggar hak konstitusional Pemohon sebagai warga keturunan Tionghoa yang memiliki tradisi permainan judi secara turun-temurun. Pemohon juga mendalilkan, sebenarnya judi malah dapat meningkatkan popularitas, perekonomian, devisa, pariwisata, dan membuka lapangan kerja seperti halnya contoh di negara-negara yang telah memperbolehkan judi.
“Saudara memasukkan perbaikan dua kali, yakni pada 4 Mei dan 6 Mei. Karena batas akhir perbaikan adalah 5 Mei, maka secara hukum yang dianggap sah adalah perbaikan pada 4 Mei. Tolong jelaskan perbaikan saudara sebagaimana yang kami sarankan,” pinta Hamdan Zoelva, Ketua Hakim Panel persidangan.
Pemohon mengatakan perbaikan telah tertulis dalam materi yang diserahkan ke MK. “Mohon maaf Farhat Abbas yang mestinya memberikan penjelasan materi perbaikan, belum hadir karena terjebak macet, tapi kami telah melampirkan 13 alat bukti tertulis dalam perbaikan ini,” tutur Rakhmat Jaya, kuasa hukum Pemohon.
Majelis Hakim pun mengesahkan 13 alat bukti tersebut. “Sidang pendahuluan telah digelar dua kali dan dianggap cukup. Perkara ini akan dibawa ke rapat pleno. Sidang selanjutnya akan diberitahukan oleh Mahkamah. Pemohon dipersilahkan mengajukan saksi dan ahli jika dianggap perlu,” ujar Hamdan sebelum menutup persidangan. (Yazid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar