Jumat, 14 Mei 2010

Uji UU Pengamanan Barang Cetakan

Uji UU Pengamanan Barang Cetakan: Pelarangan Buku Adalah Antisipasi, Pemerintah Minta Permohonan Ditolak

Pakar hukum pidana Prof. Dr. Andi Hamzah Ahli dari Pemerintah sedang memaparkan keahliannya mengenai UU PNPS tentang pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan, Senin (10/05) di ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Konstitusi tidak memutlakkan HAM dan kemudian Kejaksaan memiliki kewenangan melarang buku. Pengawasan dan pelarangan tersebut merupakan satu bagian dari pembatasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diutarakan oleh Dr. Fachmi, Direktur Jam Datun mewakili pihak Pemerintah dalam sidang uji materi UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (UU Barang Cetakan) dan Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin Siang (10/05).
”Anggapan para Pemohon yang mendalilkan bahwa pelarangan buku melalui clearing house tidak sesuai dengan proses hukum yang benar adalah tidak tepat. Kejaksaan Agung hanya melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang ada. Selain itu, langkah preventif Kejaksaan sudah legal melalui clearing house agar barang cetakan bisa diawasi keobjektifannya,” terangnya kepada Majelis Hakim Sidang Pleno MK.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Agung yang juga menjadi pihak Terkait dalam persidangan menyatakan bahwa UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu harus diakui dan ditegakkannya supremasi hukum. Penegakan hukum tersebut salah satunya dilakukan oleh Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum.
”Kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui undang-undang telah melalui proses di DPR dan persetujuan Presidan sehingga tidak boleh dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Amari Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel).
Amari melanjutkan keterangannya bahwa secara sosiologis peran negara yang diberikan kepada Kejaksaan Agung dengan kewenangannya mengawasi barang cetakan harus dijalankan. Tafsir bahwa itu akan menjadikan negara represif, menurut Jamintel ini tidaklah benar.
”Menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum tetap diperbolehkan dalam UUD 1945 Pasal 28. Namun perlu diperhatikan bahwa ketika sudah dalam bentuk cetakan harus menghargai kepentingan masyarakat lain dan kepentingan umum. Oleh keran itu menjaga ketertiban umum harus diutamakan,” tambahnya.
Maka dari itu, pihak Pemerintah dan Pihak Terkait, yakni Kejaksaan Agung meminta agar permohonan ini ditolak oleh MK.
Andi Hamzah yang hadir selaku ahli yang didatangkan Pemerintah dalam sidang ini juga memberikan keterangan sesuai keahliannya bahwa selalu ada pertentangan sampai kapanpun terkait kepentingan umum dan individu. Akan tetapi kepentingan individu tidak boleh mengalahkan kepentingan umum. 
”Proses pengawasan dan pelarangan buku ini merupakan langkah antisipasi negara untuk mencegah lebih jauh akibat dari buku yang dapat melanggar prinsip ketertiban umum,” katanya.
Berpotensi Disalahgunakan
Sementara itu, Pemohon uji materi ini menyatakan sudah ada peraturan atau UU tentang pelarangan pencemaran nama baik, penodaan agama, pencabulan serta hal yang berbau pornografi. Apabila sebuah buku mengandung muatan tersebut, maka dasar hukum pelarangannya jelas. Mengapa masih tetap saja ada pelarangan buku dan kewenangan itu berada pada Kejaksaan Agung yang prosesnya tidak sesuai dengan proses peradilan yang benar.
”Hal itu berpotensi timbulnya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Bagaimana bisa istilah pengawasan dan pelarangan menjadi sama atau istilah pengawasan diartikan menjadi pelarangan,” kata Taufik Basari selaku kuasa hukum Pemohon.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah dan Terkait yakni Kejaksaan Agung akan memberikan jawaban tertulis kepada MK.
Pemohon uji materi perkara Nomor 13-20/PUU-VIII/2010 ini adalah Muhidin M. Dahlan dan Rhoma Dwi Aria selaku penulis buku Lekra Tak Membakar Buku, M Chozin selaku ketua umum PB HMI-MPO, Eva Irma, Adhel Setiawan dan Syafrimal selaku mahasiswa, I Gusti Agung Ayu Ratih, Institut Sejarah Sosial Insonesia (ISSI) selaku penerbit buku yang ditulis oleh John Rossa yang berjudul Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto. (RN Bayu Aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar