Kamis, 03 Desember 2009

Bank Jabar dituding lakukan manipulasi pajak

Bank Jabar dituding lakukan manipulasi pajak


JAKARTA: PT Bank Jabar diduga memanipulasi pembayaran kekurangan pajak dengan menyetor dana jauh lebih rendah daripada seharusnya pada periode 2002, serta memberikan sejumlah 'kompensasi' kepada tim pemeriksa pajak.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan primer kedua atas terdakwa Umar Sjarifuddin, mantan Direktur Utama PT Bank Jabar, dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Margono mengungkapkan tim pemeriksa pajak akhirnya menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar menjadi Rp7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp51,80 miliar.

Terdakwa, tuturnya, kemudian menyetujui 'biaya konsultasi' sebesar Rp1,55 miliar setelah tim pemeriksa pajak menurunkan jumlah pajak kurang bayar tersebut. Dana itu, menurut jaksa, diserahkan sebelum diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

"Bank Jabar adalah wajib pajak yang selama ini tidak pernah menunggak dan pembayar wajib terbesar sehingga memohon agar pajak kurang bayar tidak terlalu besar," ujar Rudi saat membacakan surat dakwaan.

Pada 9 Juli 2003, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I Edi Setiadi memerintahkan Roy Yuliandri (ketua tim), Dedy Suwardi (supervisor) dan Muhammad Yazid (anggota) melakukan pemeriksaan terhadap BUMD tersebut. Tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan kertas kerja pemeriksaan (KKP) 2 tanpa nomor dan tanggal yang menemukan pajak kurang bayar sebesar Rp51,80 miliar.

Petugas akuntansi PT Bank Jabar Herry Achmad Buchory kemudian melaporkan perihal itu kepada Umar Syarifuddin selaku direktur utama. Herry juga menyampaikan bahwa hasil KKP2 itu dapat diturunkan jumlahnya.

"KKP2 belum final, kita masih memungkinkan untuk turun lagi. Hanya mungkin mereka [pemeriksa pajak] perlu semacam balas jasa dan meminta biaya konsultasi," ujar Rudi menirukan ucapan Herry kepada terdakwa.

Minta Rp2,5 miliar

Terdakwa kemudian meminta Abas Suhairi Somantri-pegawai Bank Jabar-untuk memberikan biaya yang dimaksud oleh tim pemeriksa pajak terkait dengan hasil temuan itu. Tim pemeriksa pajak menyatakan penurunan itu bisa mencapai Rp7,2 miliar tetapi meminta biaya konsultasi Rp2,5 miliar.

Setelah dilakukan negosiasi, keduanya bersepakat bahwa biaya konsultasi yang dibayarkan Bank Jabar adalah Rp1,55 miliar. Kesepakatan itu dilaporkan kepada terdakwa sebagai pimpinan utama dan akhirnya disetujui.

Pada 26 April 2004, Dedy Suwardi menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang sudah ditandatangani. Daftar temuan pemeriksaan pajak ditetapkan untuk nominal pajak kurang bayar sebesar Rp7,27 miliar.

"Terdakwa kemudian memerintahkan untuk memberikan uang kepada tim pemeriksa pajak yang telah disiapkan. Uang itu diserahkan dengan dua tas dan diserahkan langsung kepada Edi Setiadi," ujar JPU.

Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar