“Kita sedang menyidik. Di mana, berdasarkan laporan yang masuk ke Kejari Cilegon bahwa ada penyimpangan anggaran yang diajukan DPRD Cilegon Tahun 2007 untuk kepentingan dinas. Perjalanan dinas di sini seperti studi banding ke berbagai daerah di luar Banten,” ujar Plt Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Muhidin Saputra kepada wartawan, Jumat (11/12).
Dijelaskannya, perjalanan tersebut dikatakan fiktif karena berdasarkan bukti-bukti yang ada, pengajuan anggaran ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Cilegon tidak sesuai. Misalnya, dalam perjalanan yang seharusnya dilakukan 5 anggota Komisi I DPRD Cilegon, ternyata yang berangkat hanya 2 orang.
“Sedangkan pengajuan anggarannya untuk 5 orang. Anggaran untuk 3 orang lainnya tidak dikembalikan,” jelas Muhidin.
Selain itu, lanjutnya, perjalanan dinas yang dilakukan para anggota DPRD Cilegon ketika itu tidak sesuai ketentuan hari. Yakni, dari lima hari yang diajukan, namun ternyata hanya tiga hari yang dilaksanakan.
“Kita akan sidik lebih dalam. Untuk penetapan tersangkanya, kita masih belum bisa pastikan. Kasus ini berkaitan dengan sekwan (sekretaris dewan-red) selaku pemberi anggaran,” jelasnya.
Menyoal sejauh mana pemeriksaan saksi-saksi, Muhidin mengatakan, telah 9 saksi diperiksa. Mereka yang diperiksa adalah perwakilan dari masing-masing komisi.
“Tiap anggota komisi kita periksa, dan ini masih terus berlanjut. Kasus ini saya rasa menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Penyidikan kasus ini diketahui setelah Kejari Cilegon mengekspose perkara tersebut di Kejati Banten pada Rabu (9/12) seperti diakui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Mukri.
“Ekspose kasus itu menyatakan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu untuk mematangkan perkara sehingga dapat menetapkan tersangkanya,” ujar Mukri. (cr-1/don) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar