Rabu, 23 Desember 2009

Crown Capital Siapkan Langkah Hukum Kpd TPI

Crown Capital Siapkan Langkah Hukum Kepada TPI
Kamis, 24 December 2009 11:36 WIB

Jakarta. (tvOne)

Crown Capital Global Limited selaku pemohon palit terhadap PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), sedang menyiapkan langkah hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi TPI.

Kuasa Hukum Crown Capital Global Limited, Ibrahim Senen mengatakan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (24/12), bahwa beberapa opsi masih terbuka untuk menanggapi putusan MA tersebut. Opsi itu antara lain adalah dengan melakukan peninjauan kembali (PK), terkait dengan penerapan hukum atau dengan mengajukan bukti baru untuk melakukan gugatan perdata. Menurutnya gugatan perdata itu, bisa dalam bentuk wan prestasi atau perbuatan melawan hukum.

Ibrahim Senen mengatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu, karena memang demikian kompleksnya masalah sub bond (surat utang) itu maka patut dipertanyakan, bahwa pada saat itu yang melakukan pengaturan penempatan selaku agen itu adalah PT. Bhakti Investama.

Selain itu, katanya, pihaknya juga akan melayangkan gugatan pidana terkait adanya penyimpangan laporan keuangan TPI. Menurut Ibrahim, upaya gugatan hukum pidana itu dilakukan terkait dugaan adanya manipulasi, pembohongan atau penipuan, sehingga pada akhirnya seolah-olah pihaknya terjebak dengan pembiasan itu.

Crown Capital juga telah menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) terkait dengan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan TPI yang diduga dilakukan bersama oleh Media Nusantara Citra (MNC) dan MNC TV. Karena itu, pihaknya segera mempelajari putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi TPI atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, Ibrahim Senen mengaku hingga kini pihak Crown Capital Global Limited belum menerima salinan putusan MA yang membatalkan pailit TPI tersebut. Ibrahim menilai, keluarnya putusan kasasi MA bukan berarti Crown Capital tidak dapat melakukan tindakan hukum. Selain itu, dalam kasasi itu MA melihat dari dua aspek yang berbeda yaitu penerapan hukum dan penilaian fakta dari pailit TPI itu. "Kalau terkait dengan penilaian fakta, MA tidak boleh menilai fakta, karena dia hanya menilai berdasarkan penerapan hukum. Kalau ini dalam konteks hukum ada proses-proses yang harus dilalui, tentu akan kita siapkan," katanya.

Selain itu, ia juga menyayangkan sikap debitur TPI dan kuasa hukum Direksi TPI yang tidak menghadiri rapat verifikasi pailit TPI pada Rabu (23/12), padahal hakim pengawas juga belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Undang-undang, secara tegas dan nyata menyatakan bahwa direksi harus hadir. Ia menduga, Ketidakhadiran itu karena adanya upaya pembentukan opini publik yang terlihat dari pengumuman yang dilakukan di sejumlah media massa, agar kreditur tidak hadir dalam verifikasi. "Tetapi ini dibuktikan, bahwa hari ini rapat verifikasi berjalan seperti biasa tidak ada yang aneh-aneh terjadi terkecuali ketidakhadiran dari TPI," jelasnya.

"Pengumuman yang dilakukan TPI di media massa itu telah melanggar ketentuan UU. Saya sedang menyusun satu laporan kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) terkait apa yang dilakukan kuasa hukum TPI. Karena advokat itu, berdasarkan ketentuan undang-undang wajib untuk tidak melanggar UU," Tambahnya.

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta dolar AS kepada Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut.

Menurut Crown Capital, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tahun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan. Atas tuntutan tersebut, pada 14 Oktober 2009, TPI dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menyatakan, Crown Capital Global Ltd terbukti sebagai kreditur dari TPI yang memiliki hak tagih atas surat utang obligasi jangka panjang senilai 53 juta dolar AS yang tidak terbayarkan hingga saat ini, terhitung sejak jatuh tempo pada 24 Desember 2006.

Pihak TPI juga dinilai tidak dapat menunjukkan bukti transfer dana, berdasarkan catatan pada rekening koran BNI senilai 53 juta dolar AS sebagai bentuk pelunasan utang terhadap obligasi dimaksud.

Selain itu, majelis menyatakan TPI telah terbukti memiliki utang kepada beberapa kreditur lainnya yang jatuh tempo dan belum terbayarkan, yakni Asian Venture Finance Limited senilai 10,325 juta dolar AS, serta utang kepada beberapa perusahaan lainnya, diantaranya kepada TVRI dan PT Media Nusantara Citra (MNC). (Ant)

hm
Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar