Selasa, 01 Desember 2009

Hukum Pidana Materil

Resensi :.

Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia

Drs. Adami Chazawi, SH
Bayu Media Publishing, Jawa Timur
Edisi Pertama, Cetakan kedua April 2005

Buku ini ditulis dengan masud mambantu mahasiswa fakultas hukum dalam mempelajari hukum pidana korupsi. Buku ini mencoba membahas hukum pidana korupsi dengan menitikberatkan pada hukum normatifnya baik hukum materil maupun formil, dengan usaha pengupasannya secara lebih mendalam melalui pendekatan yuridis, teoritik dan empirik. Buku ini juga berguna bagi para praktisi, karena praktisi hukum dalam menerapkan hukum tidaklah hanya berdasarkan kata-kata dalam UU saja tetapi juga perlu memahami bagaimana atau apa dan untuk apa kata-kata itu dibentuk dalam UU, serta bagaimana keadaan konkret masyarakat dimana hukum kata-kata itu dapat diterapkan.



Ketentuan hukum pidana korupsi tidak sesederhana yang dibanyangkan dan dipahami sebagian orang, yang seolah-olah korupsi itu hanyalah kejahatan yang berkaitan dengan Pegawai Negeri dan beberapa perbuatan menggelapkan uang negara, atau perbuatan-perbuatan yang ujung-ujungnya merugikan negara saja. mengenai apa yang dianggap oleh sebagian orang itu, sebenarnya hanya sebagian kecil saja dari ketentuan pidana korupsi. Dalam buku ini dibicarakan semua bentuk tindak pidana korupsi tanpa dikecualikan, dengan mengurai dan menjelaskan setiap unsur-unsurnya dengan tinjauan doktrin hukum dan berbagai jurisprudensi yang ada. Demikian juga dibicarakan kekhususan hukum pidana formil korupsi sebagaimana dimuat dalam UU No.31/1999 diubah dengan UU No.20/2001.

Dalam hubungannya dengan pemberantasan korupsi diperlukan juga syarat tingginya kesadaran hukum masyarakat, yang kesadaran hukum itu juga sekaligus merupakan tujuan dari penegakan hukum pidana korupsi. Terbentuknya kesadaran hukum masyarakat yang menunjang keberhasilan dari upaya penegakan hukum pidana korupsi, sedikit banyak dipengaruhi oleh adanya pemahaman hukum oleh masyarakat tentang hukum itu sendiri.

buku ini dilengkapi pula dengan : (i)UU NO.3/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, yang disatukan dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999, (ii) UU No.28/1999 tentang penyerlnggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme. (iii) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (iv)PP no.71/2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar