Jumat, 11 Desember 2009

Rs. Omni Cabut Gugatan

Jumat, 11/12/2009 11:50 WIB
Kasus Prita
RS Omni Cabut Gugatan Perdata & Hapuskan Denda Rp 204 Juta
Indra Subagja - detikNews


Jakarta - RS Omni Internasional mencabut gugatan perdata atas Prita Mulyasari. Hal ini sekaligus menghapuskan denda Rp 204 juta sesuai isi putusan Pengadilan Tinggi Banten.

"Kita mencabut gugatan perdata dan membebaskan ganti rugi dan membawa ini ke persidangan pidana agar menjadi pertimbangan," kata kuasa hukum RS Omni, Heribertus S Hatojo melalui telepon, Jumat (11/12/2009).

Menurutnya langkah ini sesuai apa yang disyaratkan Depkes, dan kita menerima semua tanpa syarat.

"Kita mendahului Ibu Prita, jadi kita mengambil sikap dan langsung melaksanakan," tambahnya.

Depkes berinisiatif mendamaikan Prita dan RS Omni dengan mengajukan draf perdamaian. RS Omni sudah menyetujui draf damai tersebut. Namun kubu prita keberatan karena khawatir perdamaian masalah perdata itu justru bisa memberatkan hukuman dalam perkara pidana yang hingga kini masih disidangkan.

Sementara itu pengumpulan koin untuk membantu Prita terus berlangsung. Hingga kini pengumpulan koin sebagai simbol sindiran atas perlakuan hukum yang tidak adil bagi korban RS itu sudah mencapai Rp 500 juta lebih. Koin disumbangkan mulai dari rakyat kecil hingga politisi.

(ndr/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar