Kamis, 10 Desember 2009

PD Tak Mau Dorong Penonaktifan Sri

PD Tak Mau Dorong Penonaktifan Sri Mulyani & Boediono

PD Tak Mau Dorong Penonaktifan Sri Mulyani & Boediono
Partai Demokrat tidak mau berkomentar soal usulan dari partai lain seputar penonaktifan Sri Mulyani dan Boediono. PD tidak mau mengarahkan isu skandal Bank Century ke penonaktifan mantan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu.
"Parti Demokrat tidak mengarahkan penonaktifan, kami akan mengikuti aturan main dalam udang-undang. Kalau fraksi lain ada yang mengarahkan ke sana, kami tidak mau berkomentar. Itu kebijakan fraksi masing-masing," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas mengatakan itu kepada wartawan di sela-sela rapat Pansus Angket Bank Century di Gedung DPR, Senanyan, Jakarta, Jumat (11/12/2009).
Menurut ketua Fraksi Partai Demokrat ini, tidak ada mekanisme penonaktifan wapres dam menteri yang diatur dalam undang-undang.
"Jadi ikuti saja aturan main yang sudah disepakati dalam undang-undang," pinta Anas.
Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin menjelaskan, sebagai pembantu presiden, wakil presiden dan menteri bisa saja dinonaktifkan. Khusus untuk wapres, Irman mengatakan hal itu memang tidak biasa, meski bisa saja dilakukan jika diperlukan.
"Wapres bisa saja dinonaktifkan , meski tidak biasa," ujarnya.
Pasal 4 ayat ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara ayat 2 menyebutkan, dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
"Yang tidak bisa itu penonaktifan Presiden, karena dia pemegang kekuasaan pemerintahan yang tugasnya langsung diberikan konstitusi," jelas Irman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar