Selasa, 01 Desember 2009

Perlindungan Pemegang Saham Minoritas

Resensi :.

Perlindungan Pemegang Saham Minoritas

Buku ini membahas tentang mengapa dan bagaimana perlindungan bagi pemegang saham minoritas yang selama ini banyak dikesampingkan karena dipandang hanya memiliki sebagian kecil saja saham, sehingga banyak hak-haknya yang tidak terpenuhi.

Menurut buku ini apabila prinsip good governance diterapkan dengan baik ke dalam suatu perusahaan, perlindungan pemegang saham minoritas akan menjadi lebih baik. Terhadap tindakan-tindakan korporat berupa RUPS, merger dan akuisisi, kepailitan dan likuidasi, right isue, pembagian deviden dan pembayaran gaji para eksekutif ataupun pengalihan asset dan/atau bisnis perusahaan, sektor hukum perlu didayaupayakan sehingga tidak ada celah yang dapat digunakan oleh pihak pemegang saham minoritas.

Instrumen-instrumen hukum yang bertujuan melindungi minoritas, berupa keharusan perlakuan yang sama diantara seluruh pemegang saham dalam kelas saham yang sama, penggunaan hak Appraisal, voting secara super majority, kontrak antara pemegang saham, meskipun tujuannya baik, dalam banyak hal telah menimbulkan kesimpangsiuran penafsiran baik dikalangan teoritis maupun di kalangan praktisi. Disamping itu terdapat upaya-upaya hukum yang melibatkan pengadilan berupa gugatan derivatif, gugatan langsung, gugatan kelompok, permohonan agar pengadilan menunjuk pemeriksaan perusahaa, bahkan upaya permohonan pembubaran perusahaan ke pengadilan atas usulan pemegang saham minoritas, yang sebenarnya didisain sebagai suatu bentuk ultimum remediumternyata pula banyak mengandung kelemahannya, sehingga kurang menarik untuk dipraktekan. Sehingga dalam banyak hal terhadap masalah perlindungan konsumen ini mesti ditata ulang oleh sektor hukum, khususnya para korporat.



PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS

Dr. MUNIR Fuady, SH,MH,LLM
CV. Utomo Bandung, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar