Sabtu, 12 Desember 2009

ICW Hati-hati Gerakan Intelektual Istana

Minggu, 13/12/2009 05:44 WIB
ICW: Hati-hati Gerakan "Intelektual Istana"
Anwar Khumaini - detikNews


Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada gerakan-gerakan yang berupaya untuk menjadikan kasus skandal Bank Century sebagai kasus yang wajar-wajar saja. Masyarakat diminta untuk hati-hati dan tidak serta merta mempercayai pendapat yang dianggap 'menyesatkan' itu.

"Gerakan "pembenaran century" ini sangat berbahaya bagi pengusutan kebenaran di balik skandal perbankan dan korupsi. Apalagi, BPK sudah menyebutkan 9 poin dugaan masalah dalam kasus Century," kata peneliti ICW Febri Diansyah kepada detikcom, Minggu (13/12/2009).

Menurut Febri, ada tiga macam pembenaran Century yang dihembuskan oleh para 'intelektual istana'.

Pertama, Rp 6,7 triliun uang bailout kepada Bank Century dianggap bukan merupakan keuangan negara karena bukan dari APBN. Kedua, sebuah kebijakan tidak bisa dipidana. Sedangkan yang ketiga, menurut Febri, Perppu JPSK masih berlaku sebagai dasar hukum pengucuran dana talangan triliunan rupiah tersebut.

Terkait dengan gerakan "intektual istana" ini, ICW minta agar para pakar hukum atau pun ekonomi tidak bersedia dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

"Terkait dengan gerakan "intelektual istana", ahli-ahli pidana, ekonomi dan perbankan yang mendukung pemberantasan korupsi agar tidak terbeli," pinta Febri. (anw/anw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar